MK: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur

MK: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur
Foto: Antara

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan ini mengakhiri praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil yang selama ini dinilai menimbulkan celah hukum.

Putusan MK Hapus Celah Jabatan Sipil Polisi

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status dinasnya.

  • Frasa yang dihapus: “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  • MK menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11).

Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

— Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Permohonan Diajukan Advokat dan Mahasiswa

Perkara ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai adanya anomali hukum dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

  • Para pemohon menyoroti bahwa frasa tersebut memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil cukup dengan “penugasan dari Kapolri.”
  • Mereka menilai hal itu mengaburkan makna pasal yang seharusnya mengharuskan pengunduran diri atau pensiun.
  • Dalam berkas permohonan, mereka mencontohkan sejumlah pejabat Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Dengan berlakunya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

— Tulis Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam permohonan uji materi.

MK: Norma UU Polri Sudah Jelas, Tak Perlu Ditafsir

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan dari penjelasan pasal.

  • Pasal tersebut dengan tegas menyebut bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
  • MK menilai penjelasan yang menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” malah menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Bagian penjelasan undang-undang, menurut Mahkamah, tidak boleh berisi norma baru sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

— Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan.

Hilangkan Ketidakpastian Hukum

MK menilai frasa tersebut telah menyebabkan kerancuan dalam pengisian jabatan serta ketidakpastian hukum bagi karier ASN dan anggota Polri.

  • Frasa itu tidak memperjelas isi pasal, justru membuka peluang multitafsir.
  • Akibatnya, muncul ketidakjelasan antara posisi Polri aktif dan pejabat sipil yang diangkat atas dasar “penugasan.”
  • MK menyimpulkan frasa tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

— Ridwan menerangkan. 

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.