INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet.
- •Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.
- •Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam UU Polri.
- •Pasal tersebut mengatur bahwa “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.”
- •Pemohon menilai alasan pemberhentian Kapolri tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang dan meminta agar masa jabatan Kapolri berakhir seiring dengan masa jabatan Presiden dan para menteri.
- •Mahkamah menolak permohonan itu untuk seluruhnya.
“ Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. ”
— Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalil Pemohon Dinilai Tidak Beralasan
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut para pemohon keliru menafsirkan posisi Kapolri sebagai jabatan setingkat menteri.
- •Arsul menjelaskan bahwa gagasan untuk menempatkan Kapolri setingkat menteri pernah muncul saat pembahasan UU Polri.
- •Namun, pembentuk undang-undang menolak usulan itu karena ingin menegaskan Kapolri tetap sebagai perwira tinggi aktif, bukan pejabat politik.
- •Dengan demikian, status Kapolri tetap berdiri di luar kabinet dan tidak tunduk pada siklus politik pemerintahan.
“ Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif. ”
— Arsul Sani, Hakim Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan.
Kemandirian Polri Harus Dijaga dari Kepentingan Politik
Mahkamah menilai, menjadikan Kapolri setingkat menteri akan membuka peluang dominasi politik Presiden dalam urusan kepolisian.
- •Menurut MK, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara yang tugasnya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di atas kepentingan politik mana pun.
- •Jika Kapolri dijadikan anggota kabinet, statusnya akan berubah menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif yang berpotensi menggerus independensi Polri.
- •Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar netralitas lembaga kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.
“ Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara. ”
— Arsul Sani mengungkapkan.
Masa Jabatan Kapolri Bukan Periodik
MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat profesional dan memiliki batas waktu, namun tidak diatur secara periodik seperti jabatan menteri.
- •Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- •Mahkamah menilai, apabila diberikan pemaknaan baru seperti yang diminta pemohon, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri.
- •Karena itu, MK menyimpulkan dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“ Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. ”
— Hakim Konstitusi mengatakan.
(ANT)