MK Tolak Permohonan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden

MK Tolak Permohonan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) mendampingi Presiden RI Prabow Subianto dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Foto: Polri

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet.

  • Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.
  • Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam UU Polri.
  • Pasal tersebut mengatur bahwa “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.”
  • Pemohon menilai alasan pemberhentian Kapolri tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang dan meminta agar masa jabatan Kapolri berakhir seiring dengan masa jabatan Presiden dan para menteri.
  • Mahkamah menolak permohonan itu untuk seluruhnya.

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

— Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalil Pemohon Dinilai Tidak Beralasan

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut para pemohon keliru menafsirkan posisi Kapolri sebagai jabatan setingkat menteri.

  • Arsul menjelaskan bahwa gagasan untuk menempatkan Kapolri setingkat menteri pernah muncul saat pembahasan UU Polri.
  • Namun, pembentuk undang-undang menolak usulan itu karena ingin menegaskan Kapolri tetap sebagai perwira tinggi aktif, bukan pejabat politik.
  • Dengan demikian, status Kapolri tetap berdiri di luar kabinet dan tidak tunduk pada siklus politik pemerintahan.

Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif.

— Arsul Sani, Hakim Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan.

Kemandirian Polri Harus Dijaga dari Kepentingan Politik

Mahkamah menilai, menjadikan Kapolri setingkat menteri akan membuka peluang dominasi politik Presiden dalam urusan kepolisian.

  • Menurut MK, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara yang tugasnya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di atas kepentingan politik mana pun.
  • Jika Kapolri dijadikan anggota kabinet, statusnya akan berubah menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif yang berpotensi menggerus independensi Polri.
  • Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar netralitas lembaga kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.

Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara.

— Arsul Sani mengungkapkan.

Masa Jabatan Kapolri Bukan Periodik

MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat profesional dan memiliki batas waktu, namun tidak diatur secara periodik seperti jabatan menteri.

  • Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi Presiden sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mahkamah menilai, apabila diberikan pemaknaan baru seperti yang diminta pemohon, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri.
  • Karena itu, MK menyimpulkan dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

— Hakim Konstitusi mengatakan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.