INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut operasi besar pelarangan thrifting yang berlangsung sejak Oktober 2025.
“ Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor. ”
— Budi Santoso, Menteri Perdagangan, dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11).
Sita Puluhan Ribu Balpres Pakaian Bekas
Total ada 19.391 balpres pakaian bekas impor disita hasil operasi Kemendag, BAIS TNI, BIN, dan Polri sejak Oktober.
- •Nilai total barang sitaan mencapai Rp112,35 miliar.
- •Barang ditemukan di 11 gudang, dimiliki oleh delapan pemilik/distributor.
- •Kemendag menjatuhkan sanksi berupa penutupan lokasi usaha terhadap para pengimpor/distributor.
- •Pemusnahan dilakukan langsung oleh importir/distributor sesuai perintah Kemendag.
“ Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar. ”
— Budi menerangkan.
Target Pemusnahan Selesai Bulan Ini
Proses pemusnahan berlangsung bertahap sejak pertengahan Oktober dan ditargetkan selesai bulan ini.
Fakta utama:
- •Pemusnahan satu hari ini mencakup 500 balpres.
- •Total yang sudah dimusnahkan sejak 14 Oktober mencapai 16.591 balpres atau 85,56%.
- •Pemusnahan ditargetkan tuntas akhir November 2025.
“ Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai. ”
— Mendag menambahkan.
Larangan Thrifting
Pemerintah kembali menegaskan praktik jual-beli pakaian bekas impor dilarang, meskipun permintaan di masyarakat masih tinggi.
- •Praktik thrifting tidak diperbolehkan berdasarkan regulasi Kemendag.
- •Permintaan masyarakat tetap tinggi sehingga aktivitas thrifting masih marak di pasar dan platform digital.
- •Nilai impor pakaian bekas/tekstil jadi periode Jan–Jul 2025 mencapai US$78,19 juta (data BPS diolah Pusdatin Kemendag).
“ Aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat. ”
— Reni Yanita, Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian.
(ANT)