INFORMASI.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menggantikan aturan yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.
Persetujuan Bulat di Paripurna
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Persetujuan diperoleh setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan dukungannya terhadap RUU yang telah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
“ Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih. ”
— Puan Maharani, Ketua DPR RI, dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Diperbarui setelah 44 Tahun
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP ini merupakan langkah penting karena aturan lama telah berusia 44 tahun.
KUHAP baru ini dirancang untuk mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sebelumnya, dimana KUHP berfungsi sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formil.
“ Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun ”
— Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Inti dari sejumlah perubahan dalam KUHAP baru adalah:
- •Memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegak hukum.
- •Memperkuat peran profesi advokat dalam mendampingi warga negara.
- •Mengakomodasi secara maksimal kebutuhan masyarakat kelompok rentan, termasuk dengan mencantumkan pengaturan spesifik untuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
KUHAP baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat. Dua perubahan signifikan adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas dan penyesuaian syarat penahanan.
“ Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak. ”
— Habiburokhman menambahkan.
Beberapa pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP mencakup:
- •Pemantauan Elektronik: Kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi.
- •Syarat Penahanan yang Objektif: Syarat penahanan dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang bersifat subjektif atau "suka-suka" aparat.
- •Penguatan Institusi Hukum: Pengaturan baru terkait bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, dan penguatan praperadilan.
Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP yang baru ini sangat progresif. Ia juga menyikapi berbagai tanggapan dari publik terhadap pengesahan ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“ Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini. ”
— Habiburokhman menjelaskan.
(ANT)