Menteri Hukum: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP

Menteri Hukum: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
Menkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemberlakuan KUHAP pada waktu tersebut bertepatan dengan mulai diterapkannya KUHP baru. Sehingga, kata Menkum, kedua fondasi hukum pidana, materiil dan formil, dijalankan dengan selaras.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan turunan.

Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap.

— Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Warga

Menkum meminta masyarakat tidak mudah percaya hoaks terkait isi ataupun dampak KUHAP. Sebab...

  • Penyusunan KUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
  • Banyak institusi pendidikan dan elemen masyarakat ikut terlibat dalam prosesnya.
  • Meski demikian, pemerintah mengakui adanya pihak yang mendukung maupun menolak revisi KUHAP.
  • Selain itu, kata Supratman, KUHAP baru mementingkan perlindungan hak asasi manusia, mengedepankan restorative justice, dan memberi kepastian maupun perluasan untuk objek pra-peradilan.
  • Pemerintah menilai tiga pilar KUHAP baru itu sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan.
  • Regulasi baru disebut memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas.

— Supratman Andi Agtas mengatakan.

Ketuk Palu DPR

Sebelumnya, rapat Paripurna ke-18 DPR RI resmi menyetujui revisi KUHAP. Seluruh fraksi menyatakan sepakat setelah pembahasan tuntas di Komisi III.

  • Pengesahan dilakukan dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
  • Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan memberikan persetujuan.
  • Persetujuan merupakan tahapan final sebelum proses pengundangan.

Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih.

— Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.