INFORMASI.COM, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap lima orang yang diduga merekrut anak-anak untuk masuk jaringan terorisme.
Penegakan hukum dilakukan dalam tiga operasi sejak akhir Desember 2024 hingga 17 November 2025.
Seluruh tersangka merupakan orang dewasa yang berperan sebagai perekrut. Kelimanya aktif merekrut anak dan pelajar melalui ruang digital.
“ Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025. ”
— AKBP Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Identitas Tersangka
Lima tersangka berasal dari berbagai daerah dan ditangkap dalam waktu berbeda sepanjang 2025. Kelimanya yakni:
- •FW alias YT, asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap 5 Februari 2025.
- •LM (23), asal Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah, ditangkap 5 Februari 2025.
- •PP alias BBMS (37), asal Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap 22 September 2025.
- •MSPO (18), asal Tegal, Jawa Tengah, ditangkap 22 September 2025.
- •JJS alias BS (19), asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap 17 November 2025.
Modus Rekrutmen
Tersangka memanfaatkan berbagai platform digital untuk mendekati dan mempengaruhi anak.
- •Rekrutmen dilakukan melalui media sosial, gim daring, aplikasi perpesanan, dan situs tertutup.
- •Anak-anak dibujuk untuk terpapar radikalisme dan diarahkan bergabung ke jaringan teror.
“ Atas peranannya merekrut dan mempengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror. ”
— Mayndra mengatakan.
Komitmen Pengamanan Anak oleh Pemerintah
Polri menegaskan koordinasi lintas lembaga untuk mencegah radikalisasi terhadap anak di ruang digital.
- •Polri bekerja sama dengan BNPT dan KPAI.
- •Fokus pada perlindungan anak dari radikalisasi, eksploitasi ideologi, dan kekerasan digital.
“ Polri bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital. ”
— Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
(ANT)