INFORMASI, Jakarta - Sebanyak 11 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk beserta sejumlah anak perusahaannya kepada pihak swasta melalui proyek fiktif pada 2016–2018, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyampaikan bahwa kerugian negara muncul karena ada 11 pihak yang mendapatkan keuntungan dari para terdakwa.
“ Tindakan para terdakwa secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain ”
— JPU Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Daftar 11 Terdakwa
August Hoth Mercyon Purba – General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
Herman Maulana – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
Alam Hono – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
Andi Imansyah Mufti – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
Denny Tannudjaya – Direktur Utama PT International Vista Quanta
Eddy Fitra – Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama
Kamaruddin Ibrahim – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
Nurhandayanto – Direktur Utama PT Ata Energi
Oei Edward Wijaya – Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas
RR Dewi Palupi Kentjanasari – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
Rudi Irawan – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Dasar Hukum Dakwaan
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999
Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 18 UU 31/1999
Memuat aturan mengenai perampasan aset, pembayaran uang pengganti, dan pidana tambahan.
UU 20/2001
Perubahan atas UU Tipikor yang memperkuat ketentuan pemidanaan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Mengatur perbuatan dilakukan secara bersama-sama (penyertaan).
Pasal 64 ayat (1) KUHP
Mengatur tindak pidana yang dilakukan berkesinambungan.
Kronologi Kasus
1. Awal Pengembangan Produk (2016)
Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom mulai mengembangkan produk baru, mencari peluang proyek, dan menambah pelanggan untuk mencapai target bisnis.
2. Skema Pembiayaan Mulai Dibentuk
DES merancang pola pembiayaan dari PT Telkom ke perusahaan-perusahaan swasta dengan alur seolah-olah mengikuti proses pengadaan resmi.
3. Proses Pengadaan Bersifat Fiktif
Seluruh tahapan pengadaan barang/jasa ternyata tidak benar.
Dokumen dibuat hanya sebagai formalitas administratif agar dana Telkom dapat dicairkan demi mengejar target penjualan DES.
4. Persetujuan Kerja Sama Fiktif (2016–2018)
Mantan EVP DES Siti Choiriana bersama August, Herman, dan Alam menyetujui kerja sama dengan sembilan perusahaan.
Kerja sama tersebut diklaim sebagai pengadaan barang/jasa, tetapi sebenarnya untuk penyaluran pembiayaan kepada:
PT Ata Energi
PT Internasional Vista Kuanta
PT Java Melindo Pratama
PT Green Energy Natural Gas
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
PT Forthen Catar Nusantara
FSC Indonesia I
PT Cantya Anzhana Mandiri
PT Batavia Prima Jaya
5. Skema Kerja Sama "Pengadaan"
Telkom melalui DES membuat seolah-olah ada proyek pengadaan barang dan jasa bersama sembilan perusahaan tersebut, padahal tujuannya adalah pendanaan.
6. Penunjukan Anak Perusahaan Telkom
PT Telkom dan anak usahanya menunjuk lima entitas untuk melaksanakan pengadaan:
PT PINS Indonesia
PT Infomedia Nusantara
PT Graha Sarana Duta
PT Telkom Infra
PT Sandi Putra Makmur
7. Kolaborasi Dengan Vendor Afiliasi
Anak perusahaan Telkom bekerja bersama vendor-vendor yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan penerima pembiayaan, sehingga memperkuat skema seolah-olah ada proses pengadaan. (ANT)