Skandal Pembiayaan Fiktif: 11 Terdakwa Telkom Diadili, Negara Rugi Rp464,93 M

Skandal Pembiayaan Fiktif: 11 Terdakwa Telkom Diadili, Negara Rugi Rp464,93 M
Sebanyak 11 terdakwa dugaan korupsi pembiayaan fiktif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Antara/Agatha Olivia Victoria

INFORMASI, Jakarta - Sebanyak 11 orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk beserta sejumlah anak perusahaannya kepada pihak swasta melalui proyek fiktif pada 2016–2018, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyampaikan bahwa kerugian negara muncul karena ada 11 pihak yang mendapatkan keuntungan dari para terdakwa.

Tindakan para terdakwa secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain

— JPU Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Daftar 11 Terdakwa

August Hoth Mercyon Purba – General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

Herman Maulana – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

Alam Hono – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

Andi Imansyah Mufti – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

Denny Tannudjaya – Direktur Utama PT International Vista Quanta

Eddy Fitra – Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama

Kamaruddin Ibrahim – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa

Nurhandayanto – Direktur Utama PT Ata Energi

Oei Edward Wijaya – Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas

RR Dewi Palupi Kentjanasari – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

Rudi Irawan – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Dasar Hukum Dakwaan

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999

Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 18 UU 31/1999

Memuat aturan mengenai perampasan aset, pembayaran uang pengganti, dan pidana tambahan.

UU 20/2001

Perubahan atas UU Tipikor yang memperkuat ketentuan pemidanaan.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Mengatur perbuatan dilakukan secara bersama-sama (penyertaan).

Pasal 64 ayat (1) KUHP

Mengatur tindak pidana yang dilakukan berkesinambungan.

Kronologi Kasus

1. Awal Pengembangan Produk (2016)

Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom mulai mengembangkan produk baru, mencari peluang proyek, dan menambah pelanggan untuk mencapai target bisnis.

2. Skema Pembiayaan Mulai Dibentuk

DES merancang pola pembiayaan dari PT Telkom ke perusahaan-perusahaan swasta dengan alur seolah-olah mengikuti proses pengadaan resmi.

3. Proses Pengadaan Bersifat Fiktif

Seluruh tahapan pengadaan barang/jasa ternyata tidak benar.

Dokumen dibuat hanya sebagai formalitas administratif agar dana Telkom dapat dicairkan demi mengejar target penjualan DES.

4. Persetujuan Kerja Sama Fiktif (2016–2018)

Mantan EVP DES Siti Choiriana bersama August, Herman, dan Alam menyetujui kerja sama dengan sembilan perusahaan.

Kerja sama tersebut diklaim sebagai pengadaan barang/jasa, tetapi sebenarnya untuk penyaluran pembiayaan kepada:

PT Ata Energi

PT Internasional Vista Kuanta

PT Java Melindo Pratama

PT Green Energy Natural Gas

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

PT Forthen Catar Nusantara

FSC Indonesia I

PT Cantya Anzhana Mandiri

PT Batavia Prima Jaya

5. Skema Kerja Sama "Pengadaan"

Telkom melalui DES membuat seolah-olah ada proyek pengadaan barang dan jasa bersama sembilan perusahaan tersebut, padahal tujuannya adalah pendanaan.

6. Penunjukan Anak Perusahaan Telkom

PT Telkom dan anak usahanya menunjuk lima entitas untuk melaksanakan pengadaan:

PT PINS Indonesia

PT Infomedia Nusantara

PT Graha Sarana Duta

PT Telkom Infra

PT Sandi Putra Makmur

7. Kolaborasi Dengan Vendor Afiliasi

Anak perusahaan Telkom bekerja bersama vendor-vendor yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan penerima pembiayaan, sehingga memperkuat skema seolah-olah ada proses pengadaan. (ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.