INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lainnya, hanya beberapa hari setelah mereka divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat.
- •Pengusulan rehabilitasi bermula dari berbagai aduan masyarakat mengenai persoalan di tubuh PT ASDP yang mencuat sejak Juli 2024.
- •DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi publik terkait ASDP.
- •DPR melalui komisi hukum melakukan kajian sejak Juli 2024.
- •Kajian hukum DPR disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
- •Perkara yang dikaji adalah perkara No. 68 Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat.
- •Rehabilitasi menyasar tiga nama: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“ Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian kami sampaikan kepada pemerintah. Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut. ”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).
Putusan Hakim
Ketiganya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus akuisisi PT JN oleh ASDP.
- •Ira Puspadewi dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara.
- •Ia juga dikenai denda Rp500 juta.
- •Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta.
Rehabilitasi Pertimbangkan Permohonan Masyarakat
Pemerintah menyebut keputusan rehabilitasi diambil setelah mempertimbangkan berbagai permohonan masyarakat yang masuk.
- •Pemerintah menerima banyak permohonan serupa terkait berbagai kasus.
- •Setiap permohonan ditelaah dari berbagai aspek hukum.
- •Pengkajian melibatkan pakar hukum dan kementerian terkait.
“ Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum. ”
— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, di kesempatan yang sama.
Alur Keputusan
Keputusan rehabilitasi disebut telah melalui mekanisme resmi antara DPR, Kemenkumham, dan Presiden.
- •DPR menyampaikan permohonan kepada pemerintah dalam satu minggu terakhir.
- •Kemenkumham mengajukan usulan resmi dalam rapat terbatas.
- •Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk menetapkan rehabilitasi.
- •Surat rehabilitasi sudah ditandatangani.
“ Atas surat usulan dari permohonan dari DPR dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau. ”
— Mensesneg mengatakan.