INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Aceh mengumumkan status tanggap darurat bencana alam menyusul meluasnya dampak banjir dan tanah longsor yang melumpuhkan 16 kabupaten/kota dan mengakibatkan puluhan korban jiwa.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengatakan langkah ini diambil untuk mempercepat respons dan koordinasi penanganan di lapangan.
- •Status ini berlaku dalam kurun waktu 14 hari, dimulai dari 28 November hingga 11 Desember 2025.
- •Bencana telah tercatat di 16 kabupaten/kota: Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Subulussalam, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Aceh Selatan.
- •Jumlah korban terdampak mencapai 3.817 kepala keluarga (KK) atau setara dengan 119.988 jiwa.
- •Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.998 KK atau 20.759 jiwa tercatat harus mengungsi.
“ Hari ini, saya Gubernur Aceh menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh 2025. ”
— Muzakir Manaf, Gubernur Aceh, dalam pengumuman di Banda Aceh, Kamis (27/11).
Data Korban Jiwa dan Isolasi Wilayah
Bencana hidrometeorologi ini telah menimbulkan korban jiwa yang signifikan dan mengakibatkan terputusnya akses transportasi ke sejumlah wilayah.
- •Korban jiwa yang dilaporkan mencapai 22 orang.
- •Rincian korban jiwa: 15 orang di Aceh Tengah, 4 orang di Aceh Utara, 1 orang di Bener Meriah, dan 2 orang di Aceh Tenggara.
- •Beberapa titik longsor yang memutus akses berada di Merie Satu Satu, Jamur Ujung (dekat Bener Meriah), Gunung Salak (menuju Aceh Utara), wilayah Isak (rute Takengon-Blangkejeren), Nagaraya, Payekolak, Beutong, Genting di Nagan Raya, serta Rusep dan Pame (rute Takengon-Pidie).
“ Semuanya tidak bisa lagi dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat. Sehingga Aceh Tengah hari ini betul-betul terkepung. ”
— Haili Yoga, Bupati Aceh Tengah, melaporkan kondisi Aceh Tengah, Kamis (27/11/2025).
Tujuan Penetapan Status Darurat
Penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi ini bukan hanya bentuk pengakuan atas keseriusan situasi, tetapi juga instrumen kebijakan kunci.
Tujuannya adalah untuk memangkas birokrasi dan mempermudah mobilisasi sumber daya, sehingga bantuan dan evakuasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif ke seluruh daerah terdampak.
Langkah ini diharapkan dapat mengkoordinasikan dukungan lintas lembaga dalam menangani krisis yang berkelanjutan ini.
(ANT)