INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.
KPK selanjutnya segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
“ Surat sudah diterima. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dari Kasus hingga Rehabilitasi
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Empat tersangka tersebut adalah:
- •Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024.
- •Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024.
- •Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024.
- •Adjie, pemilik PT JN.
Ira Klaim Tidak Merugikan Negara
Usai penetapan tersangka, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
- •Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.
- •Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
- •Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
- •Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pemberian Rehabilitasi
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Pemerintah menyebut keputusan rehabilitasi diambil setelah mempertimbangkan berbagai permohonan masyarakat yang masuk.
“ Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum. ”
— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).
(ANT)