Kalapas Enemawira Dinonaktifkan, Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan, Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing
Chandra Sudarto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Foto: Instagram/@rutan_sibuhuan

INFORMASI.COM, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul dugaan bahwa ia memaksa warga binaan beragama Islam mengonsumsi daging anjing. 

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan langkah administratif telah diambil sesaat setelah laporan muncul.

  • Pemeriksaan terhadap Chandra Sudarto dimulai pada 27 November 2025.
  • Pada hari yang sama, ia dinonaktifkan dari jabatan Kepala Lapas Enemawira.
  • Pelaksana tugas Kalapas sudah ditunjuk untuk menggantikan posisi sementara.
  • Surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik diterbitkan pada 28 November 2025.
  • Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung hari ini (2/12/2025) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.

— Rika Aprianti, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Selasa (2/12/2025).

Respons Politik dan Kecaman

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan menilai perbuatan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

  • Mafirion meminta pencopotan resmi dan proses hukum terhadap Chandra Sudarto.
  • Ia menyebut tindakan itu tidak hanya tidak pantas, tetapi termasuk pelanggaran hukum.
  • Mafirion menyampaikan bahwa negara wajib melindungi hak beragama warga binaan.

Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum.

— Mafirion, Komisi XIII DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Aspek Hukum yang Disorot

Mafirion menyampaikan bahwa sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama.

  • Ia merujuk KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351.
  • Pelanggaran terhadap pasal tersebut disebut dapat berujung pidana maksimal 5 tahun.
  • Selain KUHP, ia menyinggung pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun.

— Mafirion menerangkan.

Sorotan terhadap Sistem Pemasyarakatan

Dalam pernyataannya, Mafirion menilai kasus ini sangat serius karena terjadi di institusi yang seharusnya menjalankan pembinaan, bukan penyalahgunaan kekuasaan.

  • Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas.
  • Aparat hukum didorong bergerak cepat agar kasus tidak memicu isu sosial lebih besar.
  • Ia menilai diskriminasi agama sangat sensitif dan dapat memicu konflik horizontal.

Tindakan Kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini.

— Mafirion mengungkapkan.

Seruan Penegakan Kebebasan Beragama

Mafirion menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama harus berlaku di semua ruang negara, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi.

— Mafirion menegaskan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.