Ridwan Kamil Klaim Tidak Terlibat di Kasus Korupsi Iklan BJB

Ridwan Kamil Klaim Tidak Terlibat di Kasus Korupsi Iklan BJB
Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

INFOMRASI.COM, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan dirinya tidak mengetahui detail maupun aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun 2021-2023.

Pernyataan itu disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini.

— Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Mekanisme Pelaporan BUMD

Menurut Ridwan Kamil, posisi gubernur hanya menerima pelaporan dari pihak terkait jika ada aksi korporasi BUMD seperti Bank BJB.

  • Pelaporan seharusnya diberikan oleh direksi, komisaris, atau Kepala Biro BUMD.
  • Ia menyebut tidak pernah menerima laporan mengenai proyek iklan tersebut.

Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya.

— Emil menyatakan.

Ridwan Kamil juga mengklaim tidak terlibat dan tidak menerima manfaat dari proyek tersebut.

Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya.

— RK menambahkan.

Minta Akhiri Spekulasi Publik

Ridwan Kamil berharap klarifikasi tersebut dapat mereduksi persepsi publik yang berkembang terkait posisinya dalam kasus ini.

Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear (jelas, red.), kira-kira begitu. Saya senang dengan undangan klarifikasi. Saya kira itu.

— Ridwan Kamil menerangkan.

Status Kasus

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

  • Penetapan tersangka diumumkan pada 13 Maret 2025.
  • Lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
    • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
    • Widi Hartoto (WH), PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan
    • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
    • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
    • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
  • Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Rumah Emil Digeledah

Dalam rangka penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

  • Barang yang disita termasuk sepeda motor dan sebuah mobil.
  • Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset terkait aliran dana kasus.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.