Mengapa di Mapolda Metro Jaya Ada Parkir Berbayar? Begini Klarifikasinya

Mengapa di Mapolda Metro Jaya Ada Parkir Berbayar? Begini Klarifikasinya
Suasana pintu keluar parkir kendaraan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kebijakan parkir berbayar di lingkungan institusi tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Penegasan itu diungkapkan sebagai respons viralnya video protes seorang warga terkait pugutan parkir di Markas Polda Metro Jaya.

Polda menyebut penerapan parkir berbayar tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengikuti aturan pemanfaatan aset negara.

  • Kebijakan mengacu pada regulasi pusat dan daerah.
  • Salah satu dasar hukum yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
  • Dasar lainnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020.
  • Pemanfaatan aset negara harus menghasilkan pemasukan PNBP.
  • Kebijakan berlaku konsisten pada instansi pemerintah lain.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.

— AKBP Agus Rizal, Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, Rabu (3/12/2025).

Struktur Tarif Parkir

Tarif parkir di Polda Metro Jaya disebut mengikuti standar resmi berdasarkan ketentuan Pergub.

  • Mobil: Rp3.000-Rp12.000 per jam.
  • Bus dan truk: Rp4.000-Rp12.000 per jam.
  • Sepeda motor: Rp1.000-Rp4.000 per jam.
  • Sepeda: Rp1.000 sekali parkir.

Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

— Agus Rizal mengatakan.

Penerapan Bukan Hanya di Polda

Agus menyebut kebijakan serupa diberlakukan di banyak fasilitas publik lain. Menurutnya, tujuan kebijakan itu untuk menjaga ketertiban serta meningkatkan layanan publik.

  • Contoh institusi dengan parkir berbayar:
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Ketenagakerjaan
    • RSUP Fatmawati
    • RS Harapan Kita
    • Beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain.

Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

— Agus menyatakan.

Video Viral Protes Parkir Berbayar

Warga yang memprotes kebijakan parkir berbayar di Polda Metro Jaya yakni akun bernama Fritz Alor Boy.

Ia menyampaikan protes sambil direkam ketika diminta membayar tarif parkir senilai Rp4.000 di lingkungan Polda Metro Jaya.

Dalam video itu, Fritz Alor mengeluhkan harus membayar parkir meski baru berhenti dua menit.

Meski diprotes, Polda Metro Jaya tetap meminta masyarakat mengikuti prosedur penggunaan parkir resmi di lingkungannya.

Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran.

— Agus Rizal mengatakan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.