Prabowo hingga Purbaya Digugat Gara-gara Bencana di Sumatra

Prabowo hingga Purbaya Digugat Gara-gara Bencana di Sumatra
Presiden Prabowo Subianto memeluk seorang anak saat meninjau posko pengungsian di Perumahan Kasai Permai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025). Foto: Instagram/@sekretariat_kabinet.

INFORMASI.COM, Jakarta - Seorang advokat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta gara-gara pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Gugatan ini menyasar langsung ke empat pejabat tinggi negara, termasuk Presiden.

  • Gugatan dilayangkan seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin pada Jumat (5/12/2025).
  • Gugatan teregister di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT.
  • Tergugat I adalah Pemerintah RI cq Presiden Prabowo Subianto.
  • Tergugat II adalah Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.
  • Tergugat III adalah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Tergugat IV adalah Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Harus Ditetapkan Status Bencana Nasional

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa skala dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

  • Gugatan diajukan karena banyaknya korban, kerusakan infrastruktur parah, kerugian harta benda, dan lumpuhnya aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.
  • Dia menilai bencana ini bukan semata peristiwa alam, melainkan juga akibat dari kelalaian pengelolaan lingkungan.
  • Penggugat menilai deforestasi menjadi penyebab utama banjir dan longsor yang terjadi.
  • Status bencana nasional dinilai tepat karena dampaknya melintasi batas kemampuan pemerintah daerah dan memerlukan penanganan skala nasional berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007.

Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pernyataan Arjana Bagaskara Solichin, Advokat Penggugat, dalam gugatannya.

Dugaan Kelalaian dan Pembiaran

Arjana mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan kelalaian dalam menjalankan kewenangan, yang berpotensi menyebabkan korban jiwa lebih besar.

  • Kelalaian yang dituduhkan meliputi kegagalan menetapkan status bencana nasional, pembiaran deforestasi, dan tidak memberikan bantuan dana penanggulangan bencana secara maksimal.
  • Petitum gugatan utama meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan, memerintahkan Presiden menetapkan bencana nasional, dan menghukum semua tergugat membayar biaya perkara.
  • Gugatan juga meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika majelis hakim memiliki pertimbangan hukum lain.

Bahwa kelalaian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tersebut di atas merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

— Pernyataan Arjana Bagaskara Solichin, dalam gugatannya.


BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.