DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan dokumen pengesahan RUU Penyesuaian Pidana jadi UU kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/12/2025). Foto: TV Parlemen

INFORMASI.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senin (9/12).

  • Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi UU.
  • Pembahasan RUU diawali dengan Rapat Kerja dengan pemerintah pada 24 November 2025.
  • Panitia Kerja (Panja) dibentuk dan melakukan pembahasan intensif, menyelesaikan DIM, serta membahas pasal demi pasal.
  • Pembicaraan tingkat satu diselesaikan pada 2 Desember 2025, sebelum dilanjutkan ke tingkat dua dan paripurna.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?

— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, bertanya kepada anggota sidang yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Setuju!

— Jawab anggota DPR yang hadiri sidang paripurna.



Pertimbangan Hukum dan Urgensi Pengesahan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, memaparkan lima pertimbangan utama yang mendasari penyusunan RUU ini.

  • Harmonisasi hukum pidana untuk konsistensi dan respons terhadap perkembangan sosial.
  • Memenuhi mandat Pasal 613 UU No. 1/2023 (KUHP) yang mewajibkan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP.
  • Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok mengharuskan konversi aturan serupa di UU lain dan Perda.
  • Penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional akibat kesalahan redaksi dan kebutuhan penjelasan.
  • Mencegah ketidakpastian hukum dan disparitas pidana menyambut pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Dalam rapat kerja tingkat satu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua.

— Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menerangkan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.