INFORMASI.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senin (9/12).
- •Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi UU.
- •Pembahasan RUU diawali dengan Rapat Kerja dengan pemerintah pada 24 November 2025.
- •Panitia Kerja (Panja) dibentuk dan melakukan pembahasan intensif, menyelesaikan DIM, serta membahas pasal demi pasal.
- •Pembicaraan tingkat satu diselesaikan pada 2 Desember 2025, sebelum dilanjutkan ke tingkat dua dan paripurna.
“ Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? ”
— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, bertanya kepada anggota sidang yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
“ Setuju! ”
— Jawab anggota DPR yang hadiri sidang paripurna.
Pertimbangan Hukum dan Urgensi Pengesahan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, memaparkan lima pertimbangan utama yang mendasari penyusunan RUU ini.
- •Harmonisasi hukum pidana untuk konsistensi dan respons terhadap perkembangan sosial.
- •Memenuhi mandat Pasal 613 UU No. 1/2023 (KUHP) yang mewajibkan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP.
- •Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok mengharuskan konversi aturan serupa di UU lain dan Perda.
- •Penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional akibat kesalahan redaksi dan kebutuhan penjelasan.
- •Mencegah ketidakpastian hukum dan disparitas pidana menyambut pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
“ Dalam rapat kerja tingkat satu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua. ”
— Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menerangkan.