Kubu Gus Yahya Sebut Penunjukan Zulfa Mustofa Pj Ketum PBNU Tidak Sah

Kubu Gus Yahya Sebut Penunjukan Zulfa Mustofa Pj Ketum PBNU Tidak Sah
Syuriyah PBNU menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj. Ketum PBNU menggantikan Yahya Cholil Staquf dalam rapat pleno di Hotel Sultan, Selasa (9/12/2025). Foto: Antara

INFORMASI.COM, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Rapat Pleno Syuriyah yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025) malam, adalah tidak sah. Pihak sekretariat menganggap rapat yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU pengganti Yahya Cholil Staquf itu bertentangan dengan konstitusi organisasi dan mengabaikan arahan para sesepuh.

Klaim ketidaksahan ini dilontarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, yang menegaskan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional. Rapat itu dinilai telah menyimpang dari pesan jelas yang disampaikan para kiai mustasyar dalam pertemuan sebelumnya di Ploso dan Tebuireng.

Inti Penolakan Kubu Yahya Cholil Staquf

Inti penolakan PBNU berpusat pada dua hal mendasar yakni pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengabaian terhadap petunjuk dari para sesepuh yang dihormati. Menurut keterangan resmi, arahan dari pertemuan Ploso dan Tebuireng telah secara tegas menyatakan ketidakbolehan langkah pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU yang sedang menjabat, Yahya Cholil Staquf.

  • Rapat Pleno yang digelar dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi, yaitu AD/ART PBNU.
  • Forum tersebut dianggap mengabaikan arahan tegas para kiai sepuh dan mustasyar yang disampaikan dalam pertemuan di Ploso dan Tebuireng.
  • Para kiai sepuh sebelumnya telah menegaskan bahwa langkah pemakzulan Ketua Umum PBNU berlawanan dengan AD/ART.

Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi.

— Amin Said Husni, Sekretaris Jenderal PBNU, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tidak Penuhi Syarat Formal Rapat Pleno

Selain persoalan substansi, rapat yang digelar di Hotel Sultan juga diklaim tidak memenuhi syarat formal sebagai sebuah Rapat Pleno yang sah. PBNU menyoroti masalah kuorum, di mana jumlah peserta yang hadir dinilai tidak mewakili keanggotaan pleno secara keseluruhan.

  • Peserta rapat hanya dihadiri oleh sebagian kecil dari anggota yang memiliki hak pleno, yakni sekitar seperempat dari total.
  • Mayoritas anggota pleno PBNU disebutkan menolak rapat tersebut dan tetap taat pada arahan kiai sepuh.
  • Karena ketidakpenuhan syarat formal dan kuorum, rapat dinilai tidak memiliki legitimasi.

Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apapun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng.

— Amin Said Husni mengatakan.

Dianggap Cacat Hukum

Rapat yang dipandang cacat hukum tersebut menghasilkan keputusan untuk menunjuk Wakil Ketua Umum PBNU, K.H. Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat Ketua Umum. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengisi posisi hingga Muktamar pada 2026. Namun, pihak PBNU yang menyatakan penolakan menegaskan bahwa seluruh keputusan yang lahir dari rapat inkonstitusional adalah tidak berlaku.

  • Rapat menetapkan K.H. Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU menggantikan K.H. Yahya Cholil Staquf.
  • Pihak sekretariat PBNU menegaskan bahwa pelanggaran utama terletak pada substansi keputusan rapat yang bertentangan dengan AD/ART.
  • Status hukum dari seluruh keputusan rapat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat.

Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART.

— Amin Said menegaskan. 

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.