INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut juga menjerat adik kandung bupati dan seorang pengusaha.
- •Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW), ditetapkan sebagai tersangka.
- •Adik kandung bupati, Ranu Hari Prasetyo (RNP), juga turut ditetapkan.
- •Tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan Pelaksana Tugas Kepala Bapenda setempat Anton Wibowo (ANW).
- •Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.
- •Seluruh tersangka telah ditahan di rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“ Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah. ”
— Mungki Hadipratikto, Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Pasal-pasal yang Didakwakan
Kelima tersangka langsung menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di bawah pengawasan KPK.
- •Masa penahanan berlaku dari 10 hingga 29 Desember 2025.
- •Ardito Wijaya, adiknya, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
- •Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“ KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025. ”
— Mungki mengatakan.
Lembaga antirasuah telah menerapkan sejumlah pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing individu dalam dugaan tindak pidana ini.
“ Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ”
— Mungki menerangkan.
(ANT)