INFORMASI.COM, Jakarta - Menjelang puncak kunjungan akhir tahun, masyarakat adat Badui di Kabupaten Lebak, Banten, mengingatkan kembali aturan ketat bagi pengunjung.
Larangan utama yang ditegaskan adalah penerbangan drone di seluruh wilayah tanah ulayat adat seluas 5.100 hektare. Larangan itu memiliki dasar hukum formal berupa Peraturan Desa (Perdes) Kanekes Nomor 01 Tahun 2007.
“ Kami minta seluruh pengunjung yang datang ke permukiman Suku Badui mematuhi aturan adat. ”
— Jaro Oom, Tetua Adat sekaligus Kepala Desa Kanekes, di Lebak, Banten, Jumat (12/12/2025).
Demi Menjaga Hutan dan Alam
Aturan ini merupakan bagian dari serangkaian larangan adat yang dirancang untuk melindungi keseimbangan alam dan kehidupan tradisional mereka dari gangguan luar.
Selain drone, pengunjung yang melakukan saba budaya atau silaturahmi ke wilayah Badui juga terikat sejumlah larangan penting. Di antaranya, menebang atau mematahkan dahan dari bagian pohon, serta memasuki lokasi tertentu yang dianggap sakral.
Tujuannya adalah meminimalkan intervensi terhadap kehidupan dan lingkungan adat. Pelanggar akan berhadapan dengan sanksi adat yang tegas.
Larangan-larangan itu berakar pada filosofi pikukuh (ketentuan adat) yang mewajibkan masyarakat menjaga hutan dan alam. Warga Badui meyakini kerusakan alam akan membawa malapetaka, seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih.
Masyarakat Badui konsisten menolak modernisasi, termasuk jalan aspal, jaringan listrik, dan kendaraan bermotor yang dianggap dapat merusak hutan.
Mereka memiliki tradisi "tebang satu, tanam tiga" dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk penghijauan dan penyerapan karbon.
“ Kami selalu menjaga tanah ulayat adat agar tidak terjadi kerusakan yang bisa menimbulkan bencana alam. ”
— Jaro Oom mengungkapkan.
Sanksi Adat bagi Pelanggar Aturan
Masyarakat adat Badui memiliki sistem sanksi yang jelas dan bertingkat untuk menjaga ketaatan.
- •Hukuman diberikan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran dan pertimbangan tetua adat (Pu'un atau Jaro).
- •Sanksi awal bisa berupa teguran dan peringatan langsung dari tokoh adat.
- •Untuk pelanggaran serius atau berulang, pelaku dapat diusir dari wilayah Badui dan dikenai pengucilan atau penghentian kunjungan untuk selamanya.
- •
Kunjungan Wisata ke Badui
Suku Badui, yang berpopulasi sekitar 11.700 jiwa di 68 kampung, secara tradisional hidup dengan tata cara tradisional untuk menjaga kemurnian adat.
Meski demikian, kawasan mereka telah lama menjadi tujuan wisata budaya bagi pelajar, peneliti, dan wisatawan yang ingin mempelajari kearifan lokal dan konservasi alam.
Masyarakat Badui dikenal karena kemandirian pangan dan keberhasilannya menjaga lingkungan, sehingga disebut sebagai "negara tanpa kelaparan".
Mereka secara konsisten menolak bentuk-bentuk intervensi modern, termasuk menolak dana desa yang berpotensi mengubah tatanan adat dengan pembangunan infrastruktur permanen.
Pemerintah daerah mengembangkan wisata budaya dengan tetap berlandaskan prinsip utama yakni tidak mengganggu adat istiadat setempat.
(ANT)