Enam Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Ternyata Polisi

Enam Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Ternyata Polisi
Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka yang merupakan anggota kepolisian kasus pengeroyokan di Kalibata, Jaksel. Foto: Tangkapan layar youtube

INFORMASI.COM, Jakarta - Insiden kekerasan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, berujung pada penetapan tersangka yang mengejutkan publik. Kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua orang tewas merupakan personel mereka sendiri dari satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan enam tersangka terkait peristiwa Kamis (11/12/2025) malam. Langkah ini diambil setelah dua korban, berinisial MET dan NAT, meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita.

Setelah penyelidikan intensif, kepolisian membuka identitas keenam anggota yang diduga terlibat langsung dalam tindak kekerasan tersebut.

Keenam tersangka adalah anggota satuan Yanma Mabes Polri dengan inisial: Brigadir IAM, Briptu JLA, Briptu RGW, Briptu IAB, Briptu BN, dan Briptu AN. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan beramai-ramai di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu.

— Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Polri Berkomitmen Proses Hukum Anggotanya

Di tengah sorotan publik atas keterlibatan oknum anggotanya, institusi Polri menyampaikan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional.

  • Polri menjamin akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional.
  • Janji proses hukum dilakukan transparan dan proporsional ditegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Institusi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Polisi memohon waktu kepada publik untuk proses penyelidikan yang masih terus dilakukan.

Polri menjamin akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggungjawab atas perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

— Trunoyudo menegaskan. 

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.