INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan tragedi banjir bandang di Aceh bukan semata bencana alam, melainkan akibat degradasi lingkungan yang serius.
Dalam peninjauan lapangan, Hanif menemukan kondisi bentang alam yang sudah mengalami degradasi parah. Menurutnya, kawasan hulu DAS di beberapa titik di Aceh sudah rusak.
“ Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan. ”
— Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Minggu (14/12/2025).
Lahan Habis untuk Sawit dan Tambang Ilegal
Peninjauan udara yang menyusuri pesisir timur Aceh mengungkap temuan lebih lanjut.
- •Menurut Menteri LH, sejumlah kawasan DAS yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem terlihat terbuka, kini rusak.
- •Hanif melihat adanya alur sungai yang melebar secara tidak wajar dan jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman penduduk.
- •Ia mengatakan terdapat indikasi kuat aktivitas penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan kelapa sawit serta pertambangan yang ilegal.
- •Praktik ini bahkan terjadi di wilayah lereng bukit dengan kemiringan ekstrem di atas 45 derajat, yang secara drastis menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air alami.
- •Menteri Hanif secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan lahan di area dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan melanggar prinsip perlindungan lingkungan.
- •Aktivitas ilegal tersebut dinilai sebagai ancaman langsung bagi keselamatan masyarakat di hilir.
“ Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ”
— Hanif menerangkan.
Tindak Lanjut: Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Sebagai langkah konkret, KLH/BPLH segera memulai evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah bencana.
Evaluasi ini akan mencakup penilaian kondisi hutan, DAS, dan perubahan tata guna lahan.
Kementerian juga menjamin akan melakukan upaya paksa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga kuat berkontribusi pada kerusakan lingkungan tersebut.
(ANT)