INFORMASI.COM, Jakarta - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 mengalami penundaan.
Penangguhan tersebut disebabkan kondisi kesehatan mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai salah satu tersangka, yang masih dalam masa pemulihan pasca-operasi.
Penundaan Sidang atas Dasar Rekomendasi Medis
Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim setelah menerima keterangan mengenai kondisi kesehatannya.
- •Sidang ditunda hingga Selasa, 23 Desember 2025.
- •Penundaan dilakukan karena Nadiem memperoleh penangguhan penahanan (bantaran) atas alasan sakit.
- •Jaksa Penuntut Umum menginformasikan bahwa Nadiem baru menjalani suatu operasi berdasarkan pemeriksaan dokter.
- •JPU mengusulkan agar jika masa pemulihan berlanjut, Nadiem dapat menghadiri sidang secara daring pekan depan.
- •Penundaan ini memberikan waktu bagi terdakwa untuk menjalani masa pemulihan sebelum menghadiri proses persidangan.
“ Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. ”
— Hakim Ketua Purwanto Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Tiga Terdakwa Lain Langsung Jalani Pembacaan Dakwaan
Sementara sidang untuk Nadiem ditunda, proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama langsung dilanjutkan. Mereka adalah pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode pelaksanaan proyek.
- •Terdakwa yang langsung didakwa adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
- •Terdakwa lainnya ialah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
- •Terdakwa ketiga adalah Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
- •Surat dakwaan untuk ketiganya dibacakan dalam persidangan terpisah setelah penundaan sidang Nadiem.
Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan. Kejaksaan Agung telah menetapkan kerugian negara yang sangat besar dan masih mengejar satu tersangka lainnya yang saat ini buron.
- •Dugaan korupsi menyangkut pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.
- •Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
- •Selain keempat terdakwa, terdapat tersangka kelima, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, yang saat ini masih dalam pencarian karena buron.
- •Nadiem sebelumnya pernah dirawat pada September 2025 untuk menjalani operasi fistula perianal.
“ Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. ”
— Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin (8/12).
(ANT)