JPU: Nadiem Makarim Terima Rp809,56 Miliar dari Google

JPU: Nadiem Makarim Terima Rp809,56 Miliar dari Google
Nadiem Makarim, pendiri perusahaan aplikasi transportasi Gojek. Foto: Istimewa

INFORMASI.COM, Jakarta – Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap klaim baru yang mencengangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim menerima uang senilai Rp809,56 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.

Dakwaan dibacakan JPU Roy Riady dalam sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

JPU mengklaim menemukan bukti ada aliran dana besar ke Nadiem Makarim. Uang tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang diteruskan melalui PT Gojek Indonesia.

JPU menyatakan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Kecurigaan aliran dana itu, kata Roy, konsisten dengan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 yang menunjukkan perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Kerugian Negara dan Modus Korupsi

Aliran dana ke Nadiem ini merupakan bagian dari skema besar yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. JPU merinci bahwa kerugian terjadi akibat pengadaan yang tidak berdasarkan kebutuhan, tidak bermanfaat, dan dilakukan dengan prosedur yang cacat.

  • Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
  • Modus operandi meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, penyusunan anggaran tanpa data pendukung yang valid, serta pengadaan tanpa evaluasi harga dan referensi yang memadai.
  • Program ini dinilai gagal memenuhi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
  • Ancaman hukuman bagi para terdakwa adalah pidana berdasarkan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Nadiem Sakit, Sidang Ditunda

Sementara ketiga terdakwa lain telah menjalani sidang pembacaan dakwaan, proses hukum terhadap Nadiem Makarim tertunda karena alasan kesehatan. Sidang untuk mantan menteri tersebut dijadwalkan ulang pada bulan depan.

  • Surat dakwaan untuk Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa, 23 Desember 2025.
  • Penundaan sidang disebabkan oleh pembantaran (penangguhan masa penahanan) yang diberikan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit.
  • Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan tiga terdakwa—Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah—serta mantan Staf Khusus Jurist Tan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.