Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Capai Rp201 Miliar

Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Capai Rp201 Miliar
Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan keterangan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 tersangka lainnya terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Perjalanan Kasus Secara Singkat

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Para Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

  1. 1.
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
  2. 2.
    Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025.
  3. 3.
    Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
  4. 4.
    Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025.
  5. 5.
    Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025.
  6. 6.
    Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.
  7. 7.
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker.
  8. 8.
    Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker.
  9. 9.
    Temurila (TEM), dari PT KEM Indonesia.
  10. 10.
    Miki Mahfud (MM), dari PT KEM Indonesia.
  11. 11.
    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah:

  1. 1.
    Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Kepala Biro Humas Kemenaker.
  2. 2.
    Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.
  3. 3.
    Haiyani Rumondang (HR), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.