INFORMASI.COM, Jakarta - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp3.179.565. Keputusan yang diambil dalam rapat pleno di Palu, Sabtu (20/12/2025). UMP Sulteng mencatat kenaikan sebesar 9,08% atau Rp264.565 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.
Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih tinggi untuk dua sektor strategis.
- •
- •
“ Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. ”
— Firdaus Karim, Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, di Palu, Sabtu (20/12/2025).
Rapat Penetapan UMP Alot
Rapat penetapan UMP berjalan alot dan panjang karena perbedaan pandangan yang tajam antara perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha (APINDO) mengenai nilai alfa yang digunakan. Perdebatan berpusat pada seberapa besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dialokasikan untuk kenaikan upah.
- •
- •
- •
- •
“ Ini sudah instruksi dari pusat, kami tidak bisa bergeser dari angka itu. ”
— Rismawan Laula, Sekretaris Wilayah Forum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam rapat di Palu, Sabtu (20/12/2025).
Deadline Pengumuman Upah Minimun
Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas waktu penetapan UMP 2026 oleh gubernur adalah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Adapun UMP 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Semetnara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan pada 22-23 Desember 2025. Daerah yang tidak menetapkan UMK akan mengikuti nilai UMP provinsi.
(ANT)