UMP Sulteng 2026 Ditetapkan Rp3,1 Juta, Naik 9 Persen dari 2025

UMP Sulteng 2026 Ditetapkan Rp3,1 Juta, Naik 9 Persen dari 2025
Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa

INFORMASI.COM, Jakarta - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp3.179.565. Keputusan yang diambil dalam rapat pleno di Palu, Sabtu (20/12/2025). UMP Sulteng mencatat kenaikan sebesar 9,08% atau Rp264.565 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.915.000.

Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.  

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih tinggi untuk dua sektor strategis

  • UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01.
  • UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.320.403,04.

Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

— Firdaus Karim, Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, di Palu, Sabtu (20/12/2025).

Rapat Penetapan UMP Alot

Rapat penetapan UMP berjalan alot dan panjang karena perbedaan pandangan yang tajam antara perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha (APINDO) mengenai nilai alfa yang digunakan. Perdebatan berpusat pada seberapa besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dialokasikan untuk kenaikan upah.

  • Serikat pekerja mengusulkan nilai alfa tertinggi, 0,9, sesuai instruksi pusat.
  • APINDO Sulteng mengusulkan nilai alfa terendah, 0,5.
  • Karena deadlock, keputusan akhir diambil melalui voting antara opsi alfa 0,6 dan 0,7.
  • Opsi alfa 0,6 akhirnya menang dengan perolehan 11 suara, mengalahkan opsi 0,7 yang mendapat 7 suara.

Ini sudah instruksi dari pusat, kami tidak bisa bergeser dari angka itu.

— Rismawan Laula, Sekretaris Wilayah Forum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam rapat di Palu, Sabtu (20/12/2025).  

Deadline Pengumuman Upah Minimun

Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas waktu penetapan UMP 2026 oleh gubernur adalah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Adapun UMP 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.  

Semetnara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan pada 22-23 Desember 2025. Daerah yang tidak menetapkan UMK akan mengikuti nilai UMP provinsi.  

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.