INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, atau naik Rp212.517 dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.473.621.
“ UMP Kalteng tahun 2026 sebesar Rp3.686.138 setiap bulan. ”
— Farid Wajdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, di Palangka Raya, Kalteng, Minggu (21/12/2025).
Upah Minimum Sektoral (UMSP)
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/477/2025 yang juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk industri strategis.
Selain menaikkan UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan besaran upah minimum yang lebih tinggi untuk dua sektor usaha kunci di Kalimantan Tengah.
UMSP ini berlaku khusus untuk pekerja dengan pengalaman kurang dari satu tahun di sektor terkait.
- •UMSP untuk Sektor Kelapa Sawit: Besaran upah minimum sektoral untuk industri turunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan. Sektor ini mencakup industri minyak mentah kelapa sawit, minyak inti sawit, minyak goreng sawit, dan perkebunan buah kelapa sawit.
- •UMSP untuk Sektor Pertambangan: Bagi pekerja di sektor pertambangan mineral dan batu bara, upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp3.714.130 per bulan. Sektor ini meliputi pertambangan batu bara, emas, dan perak.
Ketentuan Penerapan UMP dan UMSP
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang menyertai penetapan upah minimum baru ini. Aturan ini dirancang untuk melindungi pekerja sekaligus memberikan kejelasan bagi dunia usaha.
- •Larangan Pengurangan Upah: Perusahaan yang telah memberikan upah di atas besaran UMP/UMSP 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
- •Pengecualian untuk UMKM: Ketentuan UMP/UMSP tidak berlaku mutlak bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Upah di sektor ini dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
- •Masa Berlaku: UMP dan UMSP 2026 berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada suatu perusahaan.
- •Proses Sosialisasi: Dokumen Surat Keputusan Gubernur telah dikirimkan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten dan kota se-Kalteng, serta kepada asosiasi pengusaha seperti Apindo, Gapki, APHI, dan serikat pekerja.
(ANT)