INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), melenyapkan bukti komunikasi dengan sosok yang diduga terseret kasus korupsi di Pemkab Bekasi.
Bukti komunikasi yang dilenyapkan itu diduga terdapat dalam lima ponsel Ade yang disita KPK dalam Operasi Tangkat Tangan (OTT) pada 19 Desember silam.
Karenanya, KPK akan melakukan ekstraksi forensik digital terhadap lima telepon seluler yang disita dari kompleks pemerintahan Kabupaten Bekasi itu.
“ Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Upaya ini bertujuan melacak jejak komunikasi yang terhapus dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ade dan bapaknya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik juga akan mencari sosok yang memberi perintah untuk menghapus komunikasi tersebut.
“ Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya. ”
— Budi Prasetyo menerangkan.
Status Tersangka
Usaha forensik ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Ade dan ayahnya yang diduga sebagai penerima suap.
Awalnya, KPK mengamankan 10 orang hasil OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta pada 19 Desember 2025, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. KPK juga membawa uang ratusan juta rupiah sebagai bukti tindakan korupsi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.