Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Mobil Damkar untuk 14 Daerah di Indonesia

Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Mobil Damkar untuk 14 Daerah di Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyerahkan hibah unit mobil pemadam kebakaran di Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Ikhtisar
  • Pemprov DKI Jakarta menghibahkan 14 unit mobil pemadam kebakaran ke sejumlah daerah sebagai bagian dari dukungan antardaerah.
  • Kendaraan yang diserahkan terdiri dari berbagai kapasitas dan telah melalui proses pengecekan teknis.
  • Hibah diberikan setelah Pemprov DKI menerima puluhan proposal dari pemerintah daerah di Indonesia.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghibahkan 14 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) kepada sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Hibah tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara penyerahan Kendaraan Dinas Operasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Pramono Anung mengatakan hibah kendaraan pemadam kebakaran ini merupakan kelanjutan dari kebijakan dukungan antardaerah yang sebelumnya terakhir dilakukan pada 2022.

Ini adalah hibah setelah tahun 2022 baru kali ini ada hibah lagi. Dan mudah-mudahan nanti tahun depan akan ada lagi.

— Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Kendaraan Dinas Operasional di Monas, Jakarta Pusat, Senin.

Kader PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa seluruh unit kendaraan yang dihibahkan telah melewati proses pemeriksaan dan pengecekan teknis untuk memastikan kelayakan operasional sebelum diserahkan kepada daerah penerima.

Jenis kendaraan yang dihibahkan terdiri dari dua unit mobil pemadam berkapasitas 10.000 liter, delapan unit berkapasitas 4.000 liter, serta empat unit berkapasitas 2.500 liter. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan sebagai bagian dari armada operasional Pemprov DKI Jakarta.

Mudah-mudahan apa yang dihibahkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini membawa kemanfaatan bagi daerah yang menerima hibah.

— Pramono Anung menjelaskan. 

Pemprov DKI Jakarta mencatat, sebelum penetapan penerima hibah tahun ini, pemerintah provinsi menerima sekitar 50 proposal permohonan hibah kendaraan pemadam kebakaran dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 14 wilayah ditetapkan sebagai penerima hibah pada tahun ini.

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melanjutkan program hibah serupa pada tahun mendatang untuk menjangkau daerah lain yang membutuhkan penguatan sarana pemadam kebakaran.

Adapun 14 daerah yang menerima hibah unit mobil pemadam kebakaran dari Pemprov DKI Jakarta tahun ini meliputi Kota Bekasi, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Ambon, Kota Padang Panjang, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Poso, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Karo.

Sebagai informasi, hibah barang milik daerah diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan aset pemerintah, yang memungkinkan pemerintah provinsi menyalurkan aset operasional kepada daerah lain sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan kebutuhan layanan publik.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.