- • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran pelarangan penanaman baru kelapa sawit di Jawa Barat.
- • Apkasindo menilai kebijakan itu bersifat diskriminatif terhadap petani dan pekerja di perusahaan sawit.
- • Luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan lebih dari 8.000 pekerja bergantung pada sektor ini.
INFORMASI.COM, Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani dan pekerja sawit, menyusul kebijakan pelarangan penanaman kelapa sawit di Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/Perek tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM bersifat diskriminatif karena mengabaikan keberadaan perkebunan sawit yang telah beroperasi puluhan tahun di wilayah Jawa Barat.
“ Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat. ”
— Qayuum Amri, Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/1/2026).
Apkasindo Klaim Tidak Ada Bukti Ilmiah
Qayuum menegaskan kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup petani dan pekerja sawit di Jawa Barat.
Ia juga menyatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut tidak disertai dengan data dan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kelapa sawit menjadi penyebab krisis air bersih maupun bencana ekologi di Jawa Barat.
“ Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi selain diskriminatif juga reaksioner terhadap tanaman sawit, apalagi keluarnya surat edaran tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat. ”
— Qayuum menerangkan.
Menurut Apkasindo, kebijakan pelarangan sawit bermula dari adanya laporan penanaman kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Qayuum menilai penanganan seharusnya difokuskan pada aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menyatakan, tindakan yang lebih tepat adalah penegakan hukum terhadap pelaku penanaman sawit yang tidak sesuai dengan aturan, bukan menerapkan pelarangan menyeluruh tanpa dukungan data pendukung.
“ Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat. ”
— Qayuum menambahkan.
Data Perkebunan Sawit di Jawa Barat
Berdasarkan data yang dihimpun Apkasindo, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di beberapa wilayah, antara lain Sukabumi, Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.
Merujuk Buku Statistik Perkebunan 2025 yang diterbitkan Kementerian Pertanian, kondisi perkebunan sawit di Jawa Barat tercatat sebagai berikut:
- •Total luas perkebunan sawit: 15.764 hektare
- •Kategori tanaman menghasilkan
- •Total produksi: 43.493 ton CPO
- •Perkebunan milik BUMN: 11.254 hektare
- •Perkebunan swasta: 4.259 hektare
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.
Surat Edaran Berpotensi Bermasalah?
Sementara itu, Dewan Pakar Apkasindo, Ermanto Fahamsyah, menilai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut tidak sejalan dengan kerangka hukum nasional.
Menurut Ermanto, surat edaran pada prinsipnya merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus serta berbentuk keputusan administratif.
“ Apabila surat edaran memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi atau delegasi yang diberikan kepada daerah, maka surat edaran tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan. ”
— Ermanto Fahamsyah, Dewan Pakar Apkasindo.
Ermanto yang juga Guru Besar Universitas Jember itu menyatakan, dengan karakter tersebut, surat edaran seharusnya hanya berfungsi sebagai penjelasan atau pedoman pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi, bukan sebagai instrumen untuk menegasikan kebijakan nasional yang telah berlaku.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menempatkan surat edaran tersebut di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Mengapa Dedi Mulyadi Melarang Sawit?
Dalam keterangannya di Bandung, Rabu (31/12/2025), Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kondisi geografis Jawa Barat tidak sejalan dengan karakter industri kelapa sawit yang membutuhkan lahan luas dan konsumsi air tinggi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memicu krisis air dan memperparah risiko bencana lingkungan.
“ Jawa Barat itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi. ”
— Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Bandung, Rabu (31/12/2025).
Dedi menegaskan bahwa penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan habitat alaminya harus dikoreksi melalui penggantian jenis tanaman yang lebih tepat dan ramah lingkungan.
“ Kalau sudah di luar peruntukan dan bukan habitatnya, ya diganti dengan tanaman lain. ”
— Dedi menegaskan.