KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini
Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT
Ikhtisar
  • UU KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
  • Polri siap melaksanakan proses hukum sesuai UU KUHP dan KUHAP yang baru.
  • Komisi III DPR menyebut reformasi ini sebagai hasil perjuangan panjang pasca-Reformasi.

INFORMASI.COM, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana resmi diberlakukan mulai hari ini atau Jumat (2/1/2026).

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua undang-undang tersebut dengan rasa haru dan sukacita. Pasalnya, sistem hukum pidana Indonesia kini memasuki fase baru untuk mengganti warisan pemerintah penjajahan Belanda.

Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi.

— Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurut dia, dua undang-undang yang disusun Komisi III DPR RI tersebut tidak lagi berfungsi sebagai instrumen represif negara, melainkan sebagai sarana perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas berlakunya dua aturan hukum tersebut.

Kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.

— Habiburokhman mengungkapkan.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum penerapan serentak KUHP dan KUHAP baru, Komisi III DPR RI juga menyelesaikan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai instrumen peralihan sistem hukum pidana nasional.

Dengan berlakunya ketiga regulasi tersebut, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana lama yang bersumber dari produk kolonial dan Orde Baru, serta mulai menerapkan kerangka hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Polri Siap Gunakan KUHP dan KUHAP Baru

Polri juga menyatakan siap melaksanakan proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 atau Jumat ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko, mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri.

Per Jumat ini, ujar dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini.

— Brigjen Trunoyudo Andiko, berkata di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.