INFORMASI.COM Jakarta - Seorang debt collector berinisial MT (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap wanita bernama Pujianah (40) di rumahnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Aksi ini terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB ketika pelaku datang untuk menagih utang suami korban.
Berdasarkan pemeriksaan, suami Pujianah telah berutang kepada plecit atau pemberi pinjaman informal sejak Juli 2025. Ia berjanji akan membayar utangnya secara berkala dengan angsuran Rp50 ribu per hari. Namun hingga Desember 2025, utang itu belum lunas.
Kasat Reserse Kriminal Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa utang tersebut sebenarnya kecil, namun berujung pada tindakan fisik yang serius.
“ Pelaku menagih utang kepada suami korban Rp 1 juta. ”
— AKP Arya Widjaya, di Gresik.
Polisi menjelaskan peristiwa penganiayaan bermula ketika MT mengambil video menggunakan ponsel dengan maksud akan memviralkan korban karena dianggap tidak membayar utang.
“ Korban berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke Ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. ”
— Arya menerangkan.
Selain itu, ibu korban yang mencoba melerai kejadian itu sempat terdorong oleh pelaku hingga terjatuh, tetapi tidak mengalami cedera serius.
Akibat kekerasan tersebut, Pujianah kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke polisi. MT kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Praktik Penagihan Utang oleh Debt Collector Harus Dibenahi?
Kasus ini semakin memicu perhatian publik karena menunjukkan praktik kekerasan yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), petugas penagihan utang di sektor jasa keuangan dilarang menggunakan kekerasan fisik atau tekanan psikologis dalam menagih utang kepada debitur.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dijelaskan bahwa proses penagihan tidak boleh mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa debt collector harus membawa dokumen resmi seperti surat tugas dan identitas saat melakukan penagihan kepada debitur, guna memperkuat aspek legalitas dan melindungi hak konsumen.
Atas kejadian ini, aparat kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban penagihan utang, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal, untuk segera melapor ke polisi. Selain menghubungi layanan aduan seperti Lapor Pak Kapolres atau nomor darurat 110, warga bisa melaporkan dugaan pelanggaran kepada OJK melalui kanal resmi.
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti yang dialami Pujianah merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.