Utang 1 Juta Berujung Maut, Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Kandung

Utang 1 Juta Berujung Maut, Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Kandung
Pexels
Ikhtisar
  • Seorang pria di Makassar tewas setelah ditikam adik kandungnya saat duel di tanah kosong.
  • Polisi menemukan empat luka tusukan di tubuh korban dan mengamankan sebilah badik.
  • Sebelumnya, pelaku dan korban berkelahi gara-gara utang Rp1 juta untuk perbaikan mobil.

INFORMASI.COM, Jakarta - Aparat Polsek Mamajang menangkap Arif (22) setelah diduga membunuh kakak kandungnya, Tomo (30), akibat perselisihan utang senilai Rp1 juta. Peristiwa tersebut terjadi di tanah kosong di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Mamajang, Komisaris Polisi Mustari, menjelaskan korban mengalami sejumlah luka tusukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian.

Terkait kondisi korban, Mustari menjelaskan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong dan dalam keadaan meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan.

— Kompol Mustari, Kapolsek Mamajang, di Makassar, Jumat (2/1/2025) malam.

Motif: Gara-gara Utang Perbaikan Mobil

Mustari menyebutkan motif sementara pembunuhan berkaitan dengan utang korban kepada pelaku yang belum dibayarkan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban.

Untuk sementara berkaitan dengan utang kakaknya senilai Rp1 juta yang belum dibayarkan.

— Mustari mengungkapkan. 

Berdasarkan keterangan saksi, Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, mengungkapkan kedua bersaudara tersebut kerap terlibat cekcok sebelum kejadian.

Kedua bersaudara ini sering cekcok dan sempat berkelahi beberapa hari sebelum kejadian. Dan hari ini puncaknya, kakaknya ditikam.

— AKP Alim Bahri, Kanit Reskrim Polsek Mamajang, mengatakan.

Salah seorang saksi mata, Yunus Rezki, menuturkan pertengkaran dipicu persoalan utang terkait perbaikan mobil.

Pelaku meminta uangnya untuk memperbaiki mobil yang sudah disewa oleh namun rusak. Sayangnya, korban tidak memperdulikan permintaan itu. Pelaku pun marah dan terjadi cekcok yang berujung duel antara saudara itu.

Menurut Yunus, lokasi duel terjadi di lokasi yang biasa digunakan sebagai bengkel dan area parkir mobil.

Mereka sama-sama bekerja, biasa jual anjing ke Toraja kalau dapat, dibawa ke sana di jual. Tiba-tiba tadi ribut-ribut lalu berkelahi. Memang sebelumnya sudah berkelahi gara-gara utang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah meninggal.

— Yunus berkata.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diinterogasi langsung oleh Kapolsek Mamajang, Arif mengakui sering terlibat cekcok dengan kakaknya terkait utang tersebut. Pada puncak pertengkaran, pelaku membawa badik dan menikam korban sebanyak empat kali.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lanjutan, sementara jenazah korban masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Polisi akan memproses pelaku menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Sesuai dengan Undang-Undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia.

— Mustari menerangkan.


BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.