- • Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan penyebaran konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
- • Laporan diajukan oleh seorang pengacara dan Badan Hukum Partai Demokrat terhadap empat akun media sosial.
- • Sejumlah akun medsos itu menyebut ada SBY di balik ricuh kasus ijazah Joko Widodo.
INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian terkait adanya sejumlah akun medsos yang menyebut ada SBY di balik ricuh kasus ijazah Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan laporan berasal dari dari seorang pengacara berinisial M. Adapun yang dlaporkan adalah empat akun media sosial.
“ Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. ”
— Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian akan diproses sesuai prosedur yang berlaku dan ditangani secara profesional serta objektif.
Menurut Budi, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Barang bukti itu mencakup materi digital dari berbagai platform media sosial.
“ Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital. ”
— Budi Hermanto menerangkan.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Partai Demokrat Mengamini Adanya Laporan ke Polisi
Sebelumnya, laporan serupa juga disampaikan oleh Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan melalui Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat.
“ Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat laporan polisi. ”
— Muhajir, Ketua Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat, Selasa.
Muhajir menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2025, ketika sejumlah akun media sosial mengunggah konten yang diduga bermuatan berita bohong terkait SBY.
Adapun akun media sosial yang dilaporkan meliputi:
- •Akun YouTube @AGRI FANANI dengan video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”.
- •Akun YouTube @Bang bOy YTN dengan video berjudul “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”.
- •Akun YouTube @Kajian Online dengan video berjudul “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”.
- •Akun TikTok @sudirowibudhiusmp dengan narasi “Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi” serta tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik melalui pihak tertentu.
“ Laporan kami terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 263 Ayat 2 dan atau Pasal 264 KUHP. ”
— Muhajir mengatakan.