KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Dok. Kementerian Agama
Ikhtisar
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus kuota haji.
  • Sebelumnya, KPK telah mencegah dan menangkal Yaqut berpergian ke luar negeri.
  • Yaqut diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2023-2024 yang menyalahi aturan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Benar. 

— Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Fitroh belum mengungkapkan lebih jauh mengenai jumlah tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga belum menyampaikan apakah Yaqut Cholil Qoumas menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Konfirmasi serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam penyidikan perkara kuota haji.

Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Budi juga belum merinci identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara yang sedang disidik oleh penyidik KPK.

Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1 triliun. 

Pada saat yang sama, KPK mengirimkan surat permohonan pencegahan dan pencekalan bagi tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut agar tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Ketiganya orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK juga menyampaikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kuota Haji Tambahan Tak Sesuai Aturan

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan haji pada tahun tersebut.

Salah satu poin utama yang disorot Panitia Khusus Angket Haji DPR RI adalah pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak dan memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.