Nestle Tarik Susu S-26 Promil Gold pHPro 1, BPOM Minta Warga Jangan Konsumsi

Nestle Tarik Susu S-26 Promil Gold pHPro 1, BPOM Minta Warga Jangan Konsumsi
Susu S-26 pHPro1 yang diduga terdapat potensi cemaran toksin berbahaya. Foto: Nestle

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan sementara distribusi dan impor produk susu formula bayi tertentu, menyusul notifikasi dari Sistem Peringatan Cepat Uni Eropa untuk Pangan dan Pakan (EURASFF) dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) tentang potensi cemaran toksin berbahaya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi cemaran toksin cereulide yang dilaporkan berasal dari bahan baku arachidonic acid (ARA) oil dalam produksi beberapa produk formula bayi.

Produk dan Nomor Batch yang Dihentikan

BPOM menyebutkan bahwa produk yang terdampak khususnya adalah:

  • S-26 Promil Gold pHPro 1, susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan
  • Nomor izin edar: ML 562209063696
  • Nomor batch (bets) yang dipengaruhi:
    • 51530017C2
    • 51540017A1

Produk ini diproduksi oleh Nestlé Suisse SA di pabrik Konolfingen, Swiss, dan dua batch tersebut telah diimpor ke Indonesia berdasarkan catatan data importasi BPOM.

Hasil Uji BPOM: Toksin Tidak Terdeteksi

Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, menyatakan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua batch tersebut tidak menemukan toksin cereulide.

Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sebab produk tersebut dikonsumsi oleh bayi yang memiliki kerentanan tinggi terhadap risiko kesehatan.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets yang terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi dengan nilai limit of quantitation (LoQ) <0,20 µg/kg.

— Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, (14/1/2026).


Nestlé Lakukan Penarikan Produk

Menindaklanjuti arahan BPOM, PT Nestlé Indonesia menyatakan telah menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk terdampak, serta melakukan penarikan produk secara sukarela di bawah pengawasan BPOM.

Sebagai langkah kehati-hatian dan sejalan dengan pernyataan BPOM yang dipublikasikan pada 14 Januari 2026, maka Nestlé Indonesia telah menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk terdampak tersebut, serta melakukan penarikan produk secara sukarela di bawah pengawasan BPOM.

— Pernyataan Nestlé Indonesia dalam akun Instagram yang diakses Kamis (15/1/2026). 

Nestlé juga mengonfirmasi bahwa fasilitas produksi lokal di Indonesia tidak terdampak oleh isu ini dan semua produk yang diproduksi di dalam negeri tetap memenuhi standar keamanan pangan.

Reaksi BPOM dan Imbauan untuk Konsumen

BPOM menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kasus sakit terkait konsumsi produk tersebut di Indonesia. Namun, risiko potensial dari toksin cereulide, yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, menjadi dasar kehati-hatian ini.

Paparan terhadap toksin ini dapat menyebabkan gejala dalam waktu antara 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, termasuk muntah hebat atau terus-menerus, diare, dan rasa lemas yang tidak biasa.

— Taruna Ikrar menerangkan.

BPOM mengimbau kepada masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera berhenti menggunakan dan mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia.

BPOM juga menekankan bahwa produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch lain, tidak termasuk dalam penarikan dan tetap aman digunakan selama memenuhi standar.

Selain penarikan dan penghentian sementara distribusi, BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan pra-pasar dan pasca-pasar serta memperkuat koordinasi dengan otoritas keamanan pangan di tingkat internasional agar semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar mutu, keamanan, dan nutrisi.

BPOM juga mengingatkan konsumen untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk olahan makanan atau minuman.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.