Gabung Militer AS dan Rusia, Bagaimana Nasib Status WNI Kezia Syifa dan Muhammad Rio?

Gabung Militer AS dan Rusia, Bagaimana Nasib Status WNI Kezia Syifa dan Muhammad Rio?
Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang diduga gabung militer AS dan Rusia. Foto: Istimewa
Ikhtisar
  • Pemerintah saat ini menelusuri dan memverifikasi status Kezia Syifa dan Muhammad Rio melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri.
  • Pemerintah menegaskan status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer asing tidak otomatis hilang tanpa keputusan administratif.
  • Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pencabutan status WNI harus melalui Keputusan Menteri Hukum.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan menelusuri secara aktif status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI), Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dikabarkan bergabung dengan militer asing.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di tengah polemik yang berkembang di ruang publik.

Yusril menjelaskan bahwa keanggotaan seorang WNI dalam militer negara lain tidak serta-merta menghapus status kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang konkret.

Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

— Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menko Kumham Imipas itu menyebutkan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pencabutan kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Kewarganegaraan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, mengharuskan adanya proses administratif yang formal dan terverifikasi.

Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang.

— Yusril menegaskan.

Ia juga menjelaskan bahwa Menteri Hukum wajib melakukan penelitian atas laporan atau permohonan terkait dugaan pelanggaran kewarganegaraan. Apabila hasil penelitian membuktikan adanya pelanggaran, pencabutan status WNI harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku.

— Yusril menambahkan.

@bundakesidaa Finally bisa peluk cium kk key yg baru pulang dari BCT military army usa ☺️🇺🇸 #keziasyifa ♬ original sound - bunda_kesidaa

Dalam konteks kasus Kezia Syifa, Yusril menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI selama Keputusan Menteri Hukum belum diterbitkan. Pemerintah, kata dia, tidak akan berspekulasi atas informasi yang beredar di media sosial maupun media massa.

Untuk memastikan kepastian hukum, Yusril menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington.

Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

— Yusril menerangkan.

Selain Kezia Syifa, pemerintah juga menelusuri status Muhammad Rio, yang diberitakan merupakan anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh dan dikabarkan bergabung dengan militer Federasi Rusia. Menurut Yusril, perhatian publik terhadap kedua kasus tersebut meningkat setelah beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial.

Kami harus mengumpulkan data dan memastikan yang bersangkutan itu menjadi militer asing atau tidak atau apakah memang status mereka selama ini WNI atau tidak, itu perlu ada satu kepastian.

— Yusril berkata. 

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bersikap pasif, namun juga tidak menjadikan pemberitaan sebagai dasar tunggal untuk mengambil keputusan hukum terkait pencabutan kewarganegaraan.

Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik.

— Yusril menyatakan.

@alchaidir78 Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dipecat karena desersi dan bergabung menjadi tentara Angkatan Bersenjata Rusia. Bripda Rio mengaku mendapat gaji RUB 210 ribu atau senilai Rp 42 juta per bulan sebagai tentara Rusia. Bripda Rio juga mengaku mendapat pangkat Letda sebagai tentara Rusia. Di awal bergabung, dia mengaku mendapat bonus senilai RUB 2 juta atau senilai Rp 420 juta. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan hal tersebut. "Sementara benar," kata Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1). Joko menjelaskan, Bripda Rio desersi setelah mendapat hukuman demosi atas pelanggaran kode etik perselingkuhan dan menikah siri. "Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," ucap Joko. Mangkir Sejak 8 Desember 2025 Dia memaparkan, sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Kemudian pada 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi informasi disertai foto dan video yang menunjukkan Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Bripda Rio juga menyertakan gambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke Rupiah. Sebelum pesan tersebut diterima, Joko memaparkan, Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua maupun rumah pribadi Bripda Rio. Bripda Rio juga telah dipanggil dua kali pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. "Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko. Dipecat Joko menyebut, Bidpropam Polda Aceh melaksanakan dua Sidang KKEP terhadap Bripda Rio secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh. Dari sidang tersebut diputuskan Bripda Rio dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. "Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ucap Joko. "Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tambah dia. #acehviral #brimob #poldaaceh #vedeoviral #fyp ♬ suara asli - AL CHAIDIR
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.