Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Nahdlatul Ulama di Tangerang

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Nahdlatul Ulama di Tangerang
Bahar bin Smith dan surat panggilan Polres Metro Kota Tangerang.
Ikhtisar
  • Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penganiayaan.
  • Bahar bin Smith diduga menganiaya seorang anggota Banser Nahdlatul Ulama dalam sebuah pengajian di Kota Tangerang,.
  • Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian proses hukum.

INFORMASI.COM, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di Kota Tangerang, Banten. Penetapan tersebut merupakan puncak proses penyidikan yang dimulai sejak laporan masuk ke polisi pada 22 September 2025.

Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan telah melalui rangkaian penyelidikan serta gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan pihaknya sudah mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan.

Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

— AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Minggu (1/2/2026).

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan beberapa pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menyatakan bahwa Bahar dapat dijerat:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
  • dan juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur turut serta melakukan tindak pidana.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen penyidik dalam menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum tanpa pandang bulu.

Sekilas Kejadian yang Seret Bahar bin Smith 

Peristiwa yang diduga sebagai penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser bernama Rida datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Berdasarkan keterangan penyidik, saat korban mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia dihadang oleh sekelompok orang yang menjadi pengawal kegiatan tersebut. Selanjutnya korban dibawa ke dalam sebuah ruangan, di mana terjadi kekerasan fisik hingga korban babak belur.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.