- • Pelaku yang menendang kucing itu bernama Pujianto, 69 tahun.
- • Ia terancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
- • Ia warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, diduga advokat dan pensiunan ASN.
INFORMASI.COM, Jakarta - Polisi Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, memproses secara hukum seorang pria berinisial Pujianto (PJ), 69 tahun, yang diduga kuat menendang kucing hingga menyebabkan mati.
Aksi kekerasan ini pertama kali tersebar luas setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @faridaarz.
Rekaman video tersebut menunjukkan seorang perempuan sedang membawa kucing peliharaannya yang berwarna hitam keabu-abuan di area gelanggang olahraga.
Dalam video itu, secara tiba-tiba seorang pria berbusana kaus merah dan bertopi kuning mendekat, lalu menendang kepala kucing itu dengan keras. Akibat tendangan itu, kucing terlihat kejang-kejang.
Polres Blora mengklaim telah mengamankan PJ terkait kejadian tersebut. Sebelumnya, polisi telah memeriksa pelaku berinisial PJ dan pemilik kucing.
PJ kemungkinan dijerat dengan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang penganiayaan hewan.
“ Saya bersama penyidik telah melaksanakan klarifikasi pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Masih berlangsung (pemeriksaan). Yang diduga menendang hari ini juga dimintai keterangan ”
— Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, di Blora, Senin (2/2/2026).
Polisi membenarkan bahwa kucing yang menjadi korban akhirnya mati. Namun, kematian kucing terjadi 7 hari setelah ditendang.
“ Klarifikasi dari pemilik, benar kucingnya sudah mati, tapi proses sampai matinya satu minggu dari kejadian. Saat itu kucing pergi dari rumah dan diduga lemah. Saat ditemukan sudah meninggal. ”
— Zaenul menerangkan.
Ancaman KUHP Baru
Pelaku tindakan penganiayaan hewan ini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Menurut AKP Zaenul Arifin, PJ terancam dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 337 tentang perlindungan hewan, terutama ayat 1 dan ayat 2.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ancaman hukum menjadi lebih berat karena perbuatan tersebut mengakibatkan sakit parah atau kematian pada hewan.
“ Sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta. ”
— Zaenal mengungkapkan.