- • Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang cuti bersama ASN di tahun 2026.
- • Total ada 25 hari tanpa kerja bagi ASN, dengan rincian 17 hari libur dan 8 hari cuti bersama pada 2026.
- • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Keppres ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.
Keputusan ini menjadi acuan utama bagi ASN dalam merencanakan cuti dan libur tahunan, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun jadwal operasional sepanjang tahun 2026.
Selain Keppres Presiden, pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi. SKB ini berfungsi sebagai rujukan bagi seluruh sektor termasuk sektor swasta.
Daftar Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Keppres Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan 8 hari cuti bersama yang disesuaikan dengan peringatan hari besar agama dan tradisi nasional. Berikut adalah rincian tanggal cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026:
- 1.Senin, 16 Februari 2026, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 2.Rabu, 18 Maret 2026, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 3.Jumat, 20 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 4.Senin, 23 Maret 2026, lanjutan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 5.Selasa, 24 Maret 2026, lanjutan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 6.Jumat, 15 Mei 2026, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 7.Kamis, 28 Mei 2026, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- 8.Kamis, 24 Desember 2026, cuti bersama Natal 2026.
Penetapan delapan cuti bersama ini mencakup 6 momentum besar yang telah disesuaikan dengan kalender libur nasional dan kegiatan keagamaan yang menjadi tradisi tahunan bangsa Indonesia.
Hak Cuti ASN: Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
Salah satu poin penting dalam Keppres adalah ketentuan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dengan demikian, ASN tetap memiliki kuota cuti tahunan penuh selain delapan hari cuti bersama yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ketentuan kompensasi bagi ASN yang karena tuntutan jabatan tidak dapat mengambil cuti bersama. Mereka berhak mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diambil.
Penetapan cuti bersama ini melengkapi kalender libur nasional yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri. Kalender tersebut mencakup 17 hari libur nasional di sepanjang tahun 2026. Jika dijumlahkan, hari libur pada 2026 menjadi 25 hari.