- • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nilai zakat fitrah untuk Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa.
- • Adapun besaran fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari, mengacu pada Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026.
- • BAZNAS daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan nilai tersebut jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di wilayahnya.
INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran kewajiban zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nilai yang harus dibayarkan oleh setiap muslim adalah sebesar Rp50.000 per jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras dengan kualitas premium.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa penetapan nilai tersebut merupakan hasil dari proses kajian yang mendalam. Pertimbangan utama dalam penentuan angka itu adalah fluktuasi harga komoditas beras di berbagai daerah di Tanah Air.
“ Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari. ”
— Noor Achmad, Ketua BAZNAS RI, Kamis (5/2/2026).
Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut adalah besaran yang berlaku untuk pembayaran melalui lembaga BAZNAS. Penetapan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan kepastian dalam pengelolaan zakat fitrah secara nasional pada bulan Ramadan mendatang.
Meski demikian, Noor Achmad memberikan keleluasaan terhadap BAZNAS di daerah untuk melakukan penyesuaian nilai jika ditemukan disparitas harga beras yang cukup besar di lokasi tertentu.
“ BAZNAS daerah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”
— Noor mengungkapkan.
Mengenai waktu pelaksanaan, Ketua Baznas RI menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dimulai sejak hari pertama Ramadan. Batas akhir penunaiannya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Di sisi lain, penyaluran dana zakat fitrah kepada para mustahik (penerima) juga memiliki batas waktu yang sama, yaitu sebelum khatib naik mimbar untuk khutbah Id.
Dengan adanya keputusan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan ke depannya dapat berjalan dengan lebih tertib dan transparan. Tujuannya adalah agar dampak sosial dari penyaluran zakat dapat dirasakan secara nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Sebagai konsekuensi dari penetapan yang baru, Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut.