Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien meski BPJS PBI Nonaktif

Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien meski BPJS PBI Nonaktif
Kartu Indonesia Sehat
Ikhtisar
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien tanpa melihat status kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan.
  • Pemerintah menjamin proses administrasi pasien PBI Jaminan Kesehatan akan tetap ditangani.
  • Prinsip etika layanan kesehatan menempatkan keselamatan pasien di atas urusan administrasi, kata Mensos.

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia tidak boleh menolak pasien, termasuk mereka yang status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), menyusul polemik penonaktifan sejumlah peserta PBI JK.

Gus Ipul menyatakan pelayanan medis harus tetap diberikan terlebih dahulu sebelum urusan administrasi diselesaikan.

Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya).

— Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan pemerintah akan bertanggung jawab terhadap proses administrasi pasien BPJS PBI JK yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menurut Gus Ipul, prinsip dasar pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan nyawa pasien. Ia menilai etika rumah sakit harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dibandingkan persoalan administratif.

Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab.

— Gus Ipul menegaskan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan administrasi kepesertaan BPJS yang bermasalah.

Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya, kita mengerti etikanya, kita komitmen, itu seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien.

— Mensos menambahkan.

Gus Ipul memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, termasuk pasien yang menjalani terapi cuci darah.

Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah. Wajib itu!

— Gus Ipul menegaskan.

Sebagian Penerima Manfaat PBI JK Dinonaktifkan 1 Februari

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan kebijakan penonaktifan sebagian kepesertaan PBI JK via Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, telah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Total peserta PBI JK saat ini sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.

— Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan

Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin.

Tapi, menurut Rizzky, sebetulnya peserta bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.

Apa saja syaratnya?

Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, masyarakat bisa membuktikan diri termuask golongan masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan sesuai ketentuan Dinas Sosial setempat.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Program PBI JK sendiri merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan bantuan iuran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima bantuan agar program tetap tepat sasaran.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.