- • BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien JKN dari segmen mana pun yang tengah nonaktif, terutama dalam kondisi gawat darurat.
- • Fasilitas kesehatan yang melakukan penolakan layanan dapat dijatuhi sanksi wanprestasi hingga pemutusan kerja sama kontraktual.
- • Sementara itu, peserta PBI JK yang nonaktif dapat mengaktifkan kembali statusnya melalui Dinas Sosial.
INFORMASI.COM, Jakarta - Manajemen BPJS Kesehatan merespons keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai berlaku awal Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan rumah sakit mitra tidak boleh menolak pasien BPJS yang tengah nonaktif, terlebih tengah gawat darurat. BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi penyedia layanan yang mengabaikan keselamatan pasien.
Langkah ini diambil guna melindungi hak medis peserta, khususnya pasien penyakit kronis yang terdampak perubahan data berdasarkan SK Menteri Sosial terbaru.
Pada Rabu (4/2/2026), Rizzky mengonfirmasi bahwa penonaktifan sejumlah peserta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Rizzky menjelaskan bahwa jumlah total peserta PBI JK tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan langsung diganti dengan peserta baru yang masuk dalam kriteria.
Kemudian, pada Jumat (6/2/2026), Rizzky juga menekankan bahwa prinsip pengobatan tidak boleh terhenti meskipun status kepesertaan sedang bermasalah. Hal ini berlaku untuk peserta mandiri (PBPU), pekerja (PPU), maupun penerima bantuan (PBI).
“ Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga. ”
— Rizzky menjelaskan.
BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kontrak kerja sama dengan rumah sakit yang melanggar ketentuan. Penolakan terhadap peserta JKN dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi atau pengabaian kewajiban dalam kontrak.
“ Kewenangan itu kan sebetulnya ada di aturan peraturan perundang-undangan ya. Kalau BPJS Kesehatan kan itu kontraktual. Ketika peserta itu tidak dilayani dengan baik, itu kan ada klausul-klausul based on contract dengan rumah sakit. ”
— Rizzky menjelaskan.
Terkait peserta PBI JK yang terkena penonaktifan, Rizzky menyatakan masyarakat dapat mendatangi Dinas Sosial atau meminta bantuan Puskesmas dan rumah sakit untuk menghubungi pihak terkait.
Syaratnya, peserta itu terdaftar dalam daftar nonaktif Januari 2026, terverifikasi sebagai masyarakat miskin/rentan miskin, dan mengidap penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
Adapun yang membutuhkan pengobatan segera namun status PBI-nya nonaktif, diberikan kelonggaran waktu 3 x 24 jam untuk mengurus reaktivasi.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI JK yang dinonaktifkan dalam keadaan darurat.
Sementara Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyarankan agar Kementerian Sosial memberikan informasi satu bulan sebelumnya kepada peserta sebelum dilakukan penonaktifan.
Timboel juga menghimbau masyarakat untuk lebih proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan secara rutin di Puskesmas terdekat agar tidak terhambat saat membutuhkan layanan medis mendadak.