DPR Bakal Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Buntut Penonaktifan Peserta PBI JK

DPR Bakal Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Buntut Penonaktifan Peserta PBI JK
Ali Ghufron, Dirut BPJS Kesehatan
Ikhtisar
  • Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Dirut BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penonaktifan mendadak peserta BPJS PBI JK.
  • Kebijakan ini dilaporkan menyebabkan pasien cuci darah (hemodialisis) ditolak oleh rumah sakit, yang membahayakan keselamatan jiwa mereka.
  • Seharusnya, kata anggota DPR, Kemensos dan BPJS Kesehatan terlebih dulu mengumumkan adanya penonaktifan sebulan sebelum diberlakukan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bereaksi keras terhadap kebijakan penonaktifan massal peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah administratif yang mulai berlaku pada Februari 2026 ini memicu polemik karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin, terutama penderita penyakit kronis.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan hak dasar warga negara demi alasan administratif. Ia menilai penonaktifan kepesertaan tanpa pemberitahuan yang memadai merupakan bentuk kelalaian yang berisiko fatal bagi keselamatan pasien.

Kekisruhan ini bermula saat sejumlah masyarakat mendapati kartu BPJS PBI mereka tidak lagi aktif ketika hendak mengakses layanan medis. 

Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. 

— Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).


Penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Alasan Kemensos yakni melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

Berdasarkan aturan ini, sejumlah peserta lama dikeluarkan dari daftar dan digantikan oleh peserta baru dengan jumlah total yang tetap sama.

Sayangnya, penonaktifan mendadak itu membuat masyarakat panik. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan adanya kendala serius di berbagai fasilitas kesehatan.

Banyak pasien gagal ginjal yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif tepat di saat mereka harus menjalani jadwal cuci darah rutin.

Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif.

— Charles mengatakan.

Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai Pembaruan Data

Pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi bahwa proses penonaktifan ini bukanlah kebijakan sepihak, melainkan sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga validitas data penerima bantuan.

Menurut Rizzky, hingga saat ini jumlah peserta penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI JK masih sama jumlahnya. Lantaran, peserta lama yang baru saja dinonaktifkan oleh Kemensos telah digantikan dengan peserta baru. 

Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.

— Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026)

Selain itu, Rizzky menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) status kepesertaan:

  1. 1.
    Peserta terdaftar dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  2. 2.
    Peserta tergolong dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
  3. 3.
    Peserta menderita penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Prosedur Darurat dan Larangan Penolakan Pasien

Meski status kepesertaan sedang tidak aktif, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, keselamatan nyawa harus diprioritaskan di atas kelengkapan administrasi.

Pihak BPJS Kesehatan memberikan waktu selama 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus proses reaktivasi administrasi melalui koordinasi antara Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Pasien atau keluarga pasien dapat menghubungi fasilitas kesehatan rujukan untuk mendapatkan bantuan proses reaktivasi tersebut.

Namun, Charles Honoris menilai prosedur ini masih terlalu rumit bagi pasien kritis. Ia mendesak adanya terobosan kebijakan yang lebih praktis.

BPJS Kesehatan segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya.

— Charles menegaskan.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Sehingga, seharusnya implementasi teknis kebijakan tidak merugikan masyarakat. 

Seharusnya, kata Charles, Kemensos dan BPJS Kesehatan terlebih dulu mengumumkan adanya penonaktifan sebelum diberlakukan.

Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa.

— Charles mengungkapkan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.