Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA saat Idul Fitri pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA saat Idul Fitri pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026
Ilustrasi mudik dibuat menggunakan ChatGPT
Ikhtisar
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada periode Idul Fitri 2026.
  • Pemerintah menegaskan WFA bukan cuti tahunan dan upah pekerja tetap dibayarkan seperti biasa.
  • Kebijakan fleksibilitas kerja ini dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, dan perhotelan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pengusaha menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi karyawan pada periode libur Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 sebagai bagian dari pengaturan fleksibilitas kerja menjelang dan setelah hari raya.

Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap bekerja sehingga kebijakan tersebut tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan.

Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

— Yassierli, Menaker, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembayaran upah selama WFA harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

— Yasserlie mengatakan.

Tidak Berlaku di Seluruh Sektor

Imbauan penerapan WFA akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikirimkan kepada pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah mengecualikan sejumlah bidang usaha yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan operasional produksi.

Pelaksanaan WFA dapat dikecualikakan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

— Yasserli menambahkan.

WFA Bukan Libur Tambahan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan WFA bertujuan memberi fleksibilitas kerja, bukan menambah hari libur nasional.

Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement.

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, di tempat yang sama. 

Untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui aturan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan WFA bagi ASN.

Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

— Rini Widyantini, Menteri PANRB, di tempat yang sama.

Kebijakan fleksibilitas kerja ini diharapkan membantu masyarakat mengatur mobilitas selama periode libur panjang tanpa mengganggu produktivitas kerja.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.