- • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
- • Permohonan praperadilan didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan sidang perdana dijadwalkan 24 Februari 2026.
- • Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 sebelumnya diselidiki KPK sejak Agustus 2025.
INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
“ Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. ”
— Pernyataan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu.
Yaqut mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum lengkap yang diajukan pemohon. Nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara juga belum tercantum.
“ Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026. ”
— Demikian keterangan pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kasus tersebut mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu KPK menyatakan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan Keterlibatan Biro Perjalanan Haji
Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu isu utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.