- • Guru SDN Jelbuk 02 Jember diduga menelanjangi 22 siswa setelah mengaku kehilangan uang Rp75 ribu di kelas.
- • Dinas Pendidikan Jember membebastugaskan guru berinisial F dan memproses pemindahan tugas.
- • KPAI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS serta mendesak penyelidikan hukum.
INFORMASI.COM, Jakarta – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember memanggil dan membebastugaskan guru perempuan berinisial F dari SDN Jelbuk 02 setelah muncul dugaan penelanjangan terhadap 22 siswa kelas V. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) di ruang kelas yang pintunya dalam kondisi terkunci.
Kasus tersebut bermula ketika guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mengaku kehilangan uang Rp75 ribu pada Jumat pagi. Sebelumnya, ia juga mengklaim kehilangan Rp200 ribu pada Senin (2/2). Kehilangan berulang itu memicu kecurigaan terhadap para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, menjelaskan guru tersebut bereaksi berlebihan setelah kehilangan uang untuk kesekian kali.
"Nah, pada yang terakhir kehilangan uang Rp 75 ribu pada Jumat ini akhirnya dia over reaktif. Mungkin beliau ada persoalan ya, kebetulan beliau juga kondisi kesehatannya kurang optimal, lalu kehilangan sesuatu, akhirnya over reaktif," ujar Arief.
Guru tersebut kemudian menggeledah tas 22 siswa, namun uang yang dicari tidak ditemukan. Setelah itu, ia memerintahkan siswa laki-laki membuka seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan diminta melepas pakaian luar dan hanya menyisakan pakaian dalam.
Peristiwa tersebut terhenti setelah wali murid mendatangi sekolah karena anak-anak mereka belum pulang hingga siang hari, padahal jam pelajaran telah selesai. Salah satu wali murid mengaku mendapat informasi dari siswa lain.
"Karena sampai Jumat siang anak-anak tidak pulang, wali murid datang mengecek. Kami mendapat laporan dari siswa kelas VI yang melihat kejadian itu," ujar wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan Dispendik, uang yang hilang disebut sebagai uang mahar pemberian suaminya dan disimpan di dalam dompet di tas guru tersebut.
"Bukan kejadian pertama kali hilangnya uang itu, sudah berkali kali ilang. Terakhir kali uang Rp 75 ribu, dan itu uang merupakan uang mahar," ujar Arief.
"Jadi uang mahar, yang ditaruh di dompet gitu," papar Arief.
Arief menjelaskan guru tersebut meninggalkan kelas untuk ke kamar kecil, lalu mendapati uangnya hilang saat kembali.
"Pada saat ditinggal di kamar kecil itu, uang tersebut hilang dan uang itu bersejarah. Beliau juga sakit jantung, dan sering minum obat untuk sakit jantung, jadi beliau sering pipis," ucap Arief.
Ia menambahkan reaksi emosional guru dipicu oleh nilai historis uang tersebut.
"Karena uang bersejarah, jadi beliau muntab (murka), ya salah sih, tetapi pemicu beliau muntab itu ada. Akhirnya digeledah sampai terjadi kejadian itu," paparnya.
Setelah seluruh siswa diperiksa dan ditelanjangi, uang tersebut tetap tidak ditemukan. "Nggak ketemu," kata Arief.
Dispendik Bebastugaskan Guru, Proses Pemindahan Disiapkan
Dispendik Jember langsung membebastugaskan F dari kegiatan mengajar sebagai langkah awal penanganan. Kebijakan itu diambil untuk meredakan ketegangan dan memulihkan kondisi psikologis siswa.
"Karena tidak ada tuntutan, segera kami proses untuk pindah. Kami berikan pembinaan dan teguran tertulis agar tidak mengulangi tindakan tersebut," imbuh Arief.
"Supaya beliau bisa kita pindahkan di tempat yang lain. Tujuannya agar supaya siswa dan wali murid ini bisa menjalani kegiatan belajar mengajar dengan baik lagi," beber Arief.
Di sisi lain, wali murid mengaku sempat diminta menandatangani surat agar tidak menyampaikan kejadian tersebut ke media.
"Sudah ditangani Diknas. Kami diminta tanda tangan untuk tidak bicara, kalau saya ngomong nanti saya yang kena," ungkap wali murid tersebut.
KPAI: Tindakan Berpotensi Pidana
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Anggota KPAI Aris Adi Leksono menyatakan tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan itu.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, KPAI juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," ujar Aris.
KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," ucap Aris.