- • Menko PM, Abdul Muhaimin Iskandar, melantik Direksi baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026-2031, Jumat (20/2/2026).
- • Prihati Pujowaskito resmi menjabat Dirut BPJS Kesehatan menggantikan Ali Ghufron Mukti.
- • Saiful Hidayat ditunjuk sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.
INFORMASI.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa bakti 2026 hingga 2031.
Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Untuk posisi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito ditunjuk menggantikan Ali Ghufron Mukti. Sementara di BPJS Ketenagakerjaan, kursi direktur utama kini diamanahkan kepada Saiful Hidayat yang sebelumnya dijabat Pramudya Iriawan Buntoro.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026. Kedua keputusan itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi di kedua lembaga jaminan sosial nasional.
"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," kata Muhaimin Iskandar dalam sambutannya.
Menko PM menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan di kedua BPJS. Menurutnya, lembaga tersebut merupakan ujung tombak sistem jaminan sosial nasional yang harus terus diperkuat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial menjadi instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Peran Strategis BPJS
Muhaimin memaparkan peran strategis masing-masing BPJS. BPJS Kesehatan, kata dia, harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi menjerumuskan mereka ke jurang kemiskinan.
"Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan," tegas Muhaimin.
Menko PM mengingatkan bahwa jabatan yang baru diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Ia meminta seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan.
Menko PM juga menegaskan komitmen kolaborasi yang telah terbangun bersama kedua BPJS. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PM berkomitmen menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Sementara bersama BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan. Langkah ini bertujuan agar mereka dapat kembali menjadi peserta aktif dan mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.