Kapolda Maluku: Bripda Masias Siahaya Anggota Brimob Penganiaya Pelajar Tual Bakal Dipecat dan Diproses Pidana

Kapolda Maluku: Bripda Masias Siahaya Anggota Brimob Penganiaya Pelajar Tual Bakal Dipecat dan Diproses Pidana
Bripda Masias Siahaya, tersangka penganiayaan bocah hingga tewas di Tual, Maluku.
Ikhtisar
  • Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang menganiaya pelajar hingga tewas di Tual akan dipecat (PTDH).
  • Proses pidana terhadap tersangka dipercepat dengan target pelimpahan berkas ke kejaksaan paling lambat Rabu (25/2/2026).
  • Kapolda menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa yang mencoreng nama baik institusi Polri.

INFORMASI.COM, Jakarta – Suasana haru menyelimuti acara buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026) sore. Di hadapan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan insan pers, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan pernyataan yang ditunggu publik terkait tewasnya seorang pelajar di Kota Tual akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob.

Kapolda memastikan bahwa personel Brimob Bripda Masias Siahaya, yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, akan dijatuhi sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Selain sanksi etik, proses pidana terhadap yang bersangkutan juga akan dipercepat.

Kejadian Memilukan di Tual

Peristiwa yang mengguncang masyarakat Maluku itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripda MS.

“Saya ingin menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 19 Februari 2026, telah terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan kita semua di Kabupaten Tual, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di satuan Brimob,” ujar Dadang membuka pernyataannya di hadapan para undangan.

Orang nomor satu di Polda Maluku itu mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama mendoakan almarhum dan memberikan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” katanya dengan nada sendu.

Permintaan Maaf Terbuka

Di momen yang sama, Dadang juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyadari bahwa peristiwa ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga membuat resah masyarakat Maluku dan mencoreng nama baik institusi Polri.

“Saya sebagai pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku yang merasa terganggu serta prihatin atas kejadian ini,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Proses hukum dan etik akan berjalan beriringan.

“Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Proses Hukum Dipercepat

Tak hanya soal sanksi etik, Dadang memastikan bahwa proses pidana terhadap Bripda MS juga menjadi prioritas. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Targetnya, berkas perkara dapat segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

“Saya berharap paling lambat Selasa atau Rabu berkas sudah selesai dan dapat dilimpahkan,” ujarnya.

Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap kasus yang menyita perhatian publik. Polda Maluku berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Acara buka puasa bersama yang semula diisi dengan suasana keakraban, berubah menjadi momen refleksi dan permohonan maaf. Para tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik sikap tegas dan terbuka Kapolda, seraya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.