- • Menteri Agama Nasaruddin Umar melapor ke KPK karena menumpang jet pribadi untuk perjalanan ke Takalar, Sulawesi Selatan, 15 Februari 2026.
- • Fasilitas jet pribadi diberikan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) untuk undangan peresmian Balai Sarkiah di Sulsel.
- • Alasan Menag, keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari dan harus kembali ke Jakarta esok harinya untuk persiapan sidang isbat.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). Bukan untuk diperiksa, Menag datang justru untuk melaporkan dirinya sendiri terkait fasilitas jet pribadi yang digunakannya beberapa waktu lalu.
Kehadiran Nasaruddin disambut oleh jajaran pimpinan KPK. Ia datang dengan membawa dokumen lengkap perjalanan dinasnya ke Takalar, Sulawesi Selatan, yang menggunakan pesawat khusus.
“ Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya. ”
— Nasaruddin Umar, Menteri Agama, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Laporan ke KPK: Wujud Tanggung Jawab
Nasaruddin menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Ia berharap langkahnya bisa menjadi teladan bagi para bawahannya dan pejabat publik lainnya.
“ Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik. Laporkan apa pun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya. Jangan khawatir, kalau memang itu ada konsekuensinya, kita harus siap bertanggung jawab. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga yang sebagai penyelenggara negara. ”
— Menag menyampaikan.
Nasaruddin sendiri mengungkapkan bahwa perjalanan dilakukan pada malam hari, saat tidak ada lagi penerbangan komersial yang tersedia. Keesokan paginya, ia harus segera kembali ke Jakarta karena ada agenda kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.
“ Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus itu. Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana. Besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat. ”
— Nasaruddin menerangkan.
Numpak Jet Oesman Sapta Odang
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, sebelumnya menjelaskan bahwa kedatangan Nasaruddin ke Takalar merupakan undangan dari Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO secara khusus mengundang Menag untuk meresmikan Balai Sarkiah, sebuah pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Kelurahan Sabintang yang diproyeksikan menjadi episentrum baru pemberdayaan umat di Sulawesi Selatan.
“ Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat. ”
— Thobib Al Asyhar, Kabiro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Selasa (17/2).
Proses Verifikasi dan Penetapan Status
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik inisiatif Nasaruddin. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk mitigasi dini terhadap potensi konflik kepentingan.
"Satu bentuk mitigasi awal kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait dengan konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul," jelas Budi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan Nasaruddin akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Termasuk kelengkapan dokumen yang diperlukan.
"Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi dan nanti tentunya dari kami ada, beliau bagusnya di sini adalah memberikan, begitu dia menerima gratifikasi kurang dari 30 hari kerja langsung menyampaikan pelaporan gratifikasi. Kita akan lakukan verifikasi dulu. Jadi verifikasi kemudian di termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan," kata Arif.
Ia menambahkan, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status gratifikasi tersebut. Apakah menjadi milik negara atau dapat diterima oleh pelapor.
"Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," sambungnya.