Dasco Sebut DPR Sedang Godok Naskah Akademik RUU Perampasan Aset, Siap Buka Partisipasi Publik

Dasco Sebut DPR Sedang Godok Naskah Akademik RUU Perampasan Aset, Siap Buka Partisipasi Publik
Sejumlah berunjuk rasa mendesak pembuatan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ikhtisar
  • DPR sedang menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Ada dua konsep yang akan diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset.
  • Setelah draf naskah akademik rampung, DPR akan membuka partisipasi publik sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

INFORMASI.COM, Jakarta – DPR RI memastikan langkah maju dalam upaya memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III DPR saat ini tengah berada pada tahap akhir penyusunan draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026) .

Dasco menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut dilakukan setelah sejumlah undang-undang terkait rampung, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Iya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," ujarnya.

Dua Konsep Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memaparkan secara rinci dua konsep yang akan diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, konsep conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana.

Dalam konsep ini, perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. "Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ucap Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1) .

Kedua, konsep non conviction based forfeiture. Perampasan aset ini dilakukan tanpa putusan pengadilan tetapi harus memenuhi beberapa kondisi kriteria. Konsep ini sejalan dengan praktik internasional yang diakui dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) .

"Misalkan tersangka, atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Yang kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas," papar Bayu .

Konsep non conviction based forfeiture ini memungkinkan negara untuk tetap dapat merampas aset hasil kejahatan meskipun pelaku tidak dapat diproses secara pidana karena berbagai sebab . Dalam praktik di berbagai negara, pendekatan ini terbukti efektif untuk memulihkan kerugian negara tanpa harus bergantung sepenuhnya pada proses pemidanaan .

Partisipasi Publik dan Target Pembahasan

Lebih lanjut, Dasco menyebut DPR juga akan membuka partisipasi publik setelah proses penyusunan draf naskah selesai. Langkah ini sejalan dengan komitmen Komisi III DPR untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah .

"Nah, sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik. Untuk kemudian setelah itu, kita akan melakukan pembahasan Undang-Undang," ungkapnya .

RUU Perampasan Aset direncanakan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal . Regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif untuk merampas aset hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi .

Dukungan KPK dan Urgensi Regulasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi .

Budi menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," katanya .

Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial . Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari empat RUU prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2026 . Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan sempat menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah .

Dengan penyusunan naskah akademik yang tengah berjalan dan rencana partisipasi publik yang akan segera dibuka, publik menantikan realisasi regulasi yang selama ini dinanti sebagai instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.