- • Anggota Brimob Bripda Masias Victoria Siahaya resmi dipecat.
- • Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Masias.
- • Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, Maluku.
INFORMASI.COM, Jakarta - Langkah tegas diambil institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan berujung maut. Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Masias Victoria Siahaya, personel Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, hingga tewas di Kota Tual.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Maluku, Senin (24/2/2026) malam. Sidang etik berlangsung sejak siang hingga malam hari dengan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang memberatkan terduga pelanggar.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang di hadapan awak media.
Sidang Etik dengan 14 Saksi
Proses persidangan etik berlangsung secara menyeluruh dan transparan. Majelis hakim komisi menghadirkan total 14 saksi untuk menggali fakta-fakta di lapangan. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di ruang sidang, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim komisi menyimpulkan bahwa Bripda Masias terbukti melanggar sejumlah kewajiban berat. Pelanggaran tersebut mencakup kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Sebelum putusan PTDH dijatuhkan, terduga pelanggar telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Atas putusan pemecatan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri," ujar Kapolda.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Terlepas dari sanksi etik yang dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Bripda Masias terus bergulir di Polres Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa status Masias kini telah resmi menjadi tersangka.
"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," ujar Whansi.
Ia juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. "Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," tambahnya.
Atas perbuatannya, Masias dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang mengguncang masyarakat Maluku itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Masias.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Bripda Masias mengejar korban yang tengah bersama kakaknya saat melaju di atas sepeda motor. Pihak Bripda Masias mengklaim ia hendak memberi peringatan agar korban dan kakaknya tidak kebut-kebutan. Namun, nahas, ayunan helm yang dilakukan Bripda Masias mengenai Tawakal hingga korban langsung jatuh dari motor dan mengalami luka parah dengan darah bercucuran.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa Arianto Tawakal tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia beberapa saat kemudian.
Penegasan Institusi
Kapolda Maluku menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi personel yang melakukan tindakan kekerasan. Sidang etik yang digelar merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme.
"Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," tegas Dadang.
Dengan putusan ini, publik diharapkan dapat melihat keseriusan Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang merusak citra institusi. Proses pidana yang masih berjalan akan menentukan hukuman setimpal bagi perbuatan Bripda Masias.